Kasus Pengeroyokan di Lumajang: 4 Saksi Perkuat Bukti, Polda Jatim Segera Tetapkan Tersangka

 

SURABAYA Media Edy Macan— Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 1 Juli 2026 dan menyeret oknum Ketua Umum Ormas Sakera beserta saudaranya kini memasuki babak baru. Penyidik Subdit III Unit IV Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah memeriksa empat saksi kunci secara intensif.

Pemeriksaan tersebut berhasil memperkuat alat bukti yang sah, sehingga proses hukum bergeser menuju tahap penetapan tersangka. Langkah profesional yang ditunjukkan oleh tim penyidik ini pun mendapat apresiasi luas dari para praktisi dan aktivis hukum di Jawa Timur.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk berdiri tegak lurus pada aturan yang berlaku. Aparat memastikan akan segera menangkap dan memproses para pelaku tanpa pandang bulu demi menegakkan keadilan bagi korban.

"Kehadiran empat saksi hukum ini menjadi titik terang untuk menguji profesionalisme Polri. Kita tidak ingin ada persepsi di masyarakat bahwa hukum tumpul ke atas ketika berhadapan dengan tokoh ormas. Komitmen tegak lurus dari Polda Jatim adalah jaminan bahwa supremasi hukum di Jawa Timur harus dijaga," ujar perwakilan Aliansi Aktivis Hukum dan Sosial Jawa Timur dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, kepolisian memastikan bahwa dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) akan terus diperbarui secara berkala. Langkah ini diambil agar penanganan perkara berjalan secara objektif, transparan, serta terhindar dari disinformasi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, elemen masyarakat di Lumajang mengimbau seluruh simpatisan ormas agar dapat menahan diri di tingkat akar rumput. Semua pihak diminta untuk menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian, serta menghindari upaya mobilisasi massa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik terus merampungkan berkas administrasi penyidikan. Penetapan status tersangka diprediksi segera diumumkan dalam waktu dekat setelah rangkaian gelar perkara internal selesai dilaksanakan.

Redaksi:Aziz

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News