Kasus Dugaan Pengeroyokan Agus Jagal di Lumajang Masuk Tahap Baru, Polda Jatim Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Tambahan

 

SURABAYA Media Edy Macan— Perkara dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Agus Jagal terus bergulir. Kasus yang terjadi pada Juli 2026 di Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, ini kini memasuki babak baru di tingkat penyidikan kepolisian.

Pada Rabu (09/09/2026), perkembangan penanganan perkara ditindaklanjuti melalui koordinasi langsung di Subdit III Unit IV Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Dalam koordinasi tersebut, penyidik yang menangani perkara, Iptu Galuh, S.H., memaparkan bahwa laporan yang sebelumnya dilimpahkan dari Polres Lumajang (berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/VII/2026/Polres Lumajang/Polda Jatim) kini tengah intensif didalami dalam tahap penyelidikan.

Sebagai langkah lanjutan, penyidik melakukan penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang saksi, yakni H. Sunadi (warga Desa Denok, Lumajang) dan Moh. Shofwan, S.AP. (warga Desa Sumbermekar, Dau, Malang). Pemanggilan ini dilakukan guna memperkuat rangkaian alat bukti dalam perkara tersebut.

Pertemuan koordinasi di Mapolda Jatim ini turut dihadiri oleh perwakilan Aliansi Penegak Hukum Indonesia, yang terdiri dari Nurul Hidayat, S.H., Zainuddin, S.Pd.I., dan Sulaiman, S.H., M.H. Pihak Polda Jatim menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut dengan memanggil sejumlah saksi lain guna melengkapi informasi demi menentukan langkah hukum selanjutnya.

Peristiwa ini bermula ketika Agus Jagal mendampingi pengelola rental mobil, Moh. Shofwan, S.AP., untuk mencari kendaraan yang diduga digelapkan di wilayah Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Lumajang. Di lokasi kejadian, mereka menemui sejumlah pihak yang disebut sebagai oknum organisasi masyarakat berinisial L dan NS.

Berdasarkan keterangan, oknum berinisial NS sempat melontarkan pernyataan bahwa kendaraan tersebut tidak akan diserahkan tanpa uang tebusan sebesar Rp30 juta, meskipun pihak kepolisian yang mengambilnya. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi kekerasan.

Agus Jagal diduga dipukul dari arah belakang menggunakan tangan kosong serta dicakar di bagian tangan kiri oleh oknum berinisial L. Tidak lama berselang, oknum berinisial NS turut mendatangi korban dan melayangkan pukulan ke bagian dahi sebelah kiri. Situasi kian tak terkendali setelah sekitar 50 orang lebih diduga turut melakukan pengeroyokan terhadap korban. Beruntung, Moh. Shofwan bersama seorang rekan bernama Bani dengan sigap berupaya melerai dan mengamankan Agus Jagal dari keributan tersebut.

Atas insiden ini, korban bersama Tim Aliansi Penegak Hukum Indonesia resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang pada Juli 2026, sebelum akhirnya penanganannya ditarik dan ditindaklanjuti oleh Polda Jatim.

Menanggapi proses hukum yang berjalan, pihak Aliansi Penegak Hukum Indonesia mendesak agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, objektif, serta tidak tebang pilih. Mereka menekankan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan saksi tanpa pandang bulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi:Aziz

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News