Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Probolinggo Masuk Tahap Pemeriksaan, Unit PPA Polres Probolinggo Panggil Korban dan Dua Saksi

  

PROBOLINGGO, Media Edy Macan – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ke Polres Probolinggo memasuki tahap pemeriksaan korban dan saksi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo melakukan pemanggilan terhadap korban serta dua orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Perkembangan ini menjadi bagian penting dalam proses penanganan laporan polisi yang disampaikan oleh Didik Karyawan, warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan SPKT Polres Probolinggo, laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/198/VIII/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 27 Agustus 2026 pukul 00.17 WIB.

Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dugaan peristiwa kekerasan tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di wilayah Jalan WR Supratman, Bulu, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Kuasa hukum pelapor, Kamil Wahyudi, S.H., menegaskan bahwa proses pemanggilan korban dan dua saksi merupakan langkah awal yang harus diikuti dengan penanganan hukum secara serius, profesional, dan transparan.

Menurutnya, perkara yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan biasa. Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap laporan diperiksa secara objektif dan setiap alat bukti ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengapresiasi langkah Unit PPA Polres Probolinggo yang mulai memanggil korban dan dua orang saksi di tempat kejadian. Namun, kami tegaskan bahwa pemanggilan bukanlah akhir dari penanganan perkara. Ini baru tahap awal.”

“Kami meminta Polres Probolinggo melalui Unit PPA bekerja secara profesional, menggali keterangan korban dan saksi secara menyeluruh, mengamankan alat bukti, serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara objektif. Jika bukti memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.”

Kamil menjelaskan, laporan tersebut merujuk pada Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016. Pasal 76C mengatur larangan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, Pasal 80 mengatur ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap larangan tersebut, dengan ancaman pidana yang bergantung pada akibat dan keadaan yang menyertai perbuatan.

“Kami tidak meminta perkara ini diarahkan pada kesimpulan tertentu sebelum pemeriksaan selesai. Tetapi kami meminta agar hukum benar-benar ditegakkan. Pasal yang disangkakan harus diuji melalui fakta, keterangan saksi, keterangan korban, alat bukti, dan hasil penyidikan.”

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi pelapor dan memastikan hak-hak korban dalam proses hukum tetap diperhatikan.

Kamil Wahyudi, S.H. turut mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak.

Menurutnya, orang tua perlu memberikan ruang kepada anak untuk bercerita ketika mengalami ancaman, intimidasi, kekerasan, atau perlakuan yang membuat mereka merasa takut.

“Jika anak mengaku mengalami kekerasan, orang tua harus mendengarkan, memberikan perlindungan, dan segera mencari bantuan. Jangan menunggu sampai persoalan menjadi lebih besar.”

“Kami juga meminta orang tua untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum, tetapi tetap kawal agar penanganannya berjalan serius dan tidak mengabaikan kepentingan korban.”

Hingga tahap ini, perkara masih berada dalam proses penanganan dan pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Probolinggo. Keterangan korban, dua saksi, serta alat bukti lainnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan perkembangan penyidikan.

Pihak kuasa hukum berharap Polres Probolinggo dapat memberikan penanganan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi: Team

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News