Dugaan Penahanan Dana PIP dan Infaq Wajib di SMPN 1 Tikung Lamongan Disorot, Dinas Pendidikan Turun Tangan

 

LAMONGAN Media Edy Macan— Dunia pendidikan di Kabupaten Lamongan kembali diuji dengan persoalan transparansi pengelolaan keuangan sekolah. Sejumlah wali murid SMPN 1 Tikung mengeluhkan adanya kebijakan penarikan dana berkedok infaq massal untuk Tahun Ajaran 2026/2027 yang dipatok dengan nominal berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta.

Tak hanya soal sumbangan yang dinilai memberatkan, para orang tua juga dihadapkan pada persoalan pelik: dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa kelas VIII diduga ditahan oleh pihak Tata Usaha (TU) sekolah dan dijadikan jaminan untuk menutupi iuran komite serta biaya rekreasi.

Polemik ini mencuat ke permukaan pasca-rapat komite sekolah yang digelar pada Sabtu, 19 September 2026. Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa keberatan atas kebijakan yang dinilai sepihak tersebut.

"Infaq katanya untuk kegiatan sekolah, tetapi nominalnya dipatok dan mengikat. Padahal kondisi ekonomi sedang sulit. Ironisnya, PIP yang murni hak siswa miskin malah ditahan dan dijadikan jaminan utang komite serta biaya rekreasi. Kami sebenarnya takut melapor karena khawatir anak kami dikucilkan di sekolah," ujar sumber tersebut.

Praktik semacam ini dinilai berpotensi menabrak ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran PIP yang secara tegas melarang pihak sekolah menahan buku tabungan, kartu ATM, maupun memotong dana bantuan milik siswa penerima manfaat.

Menanggapi isu miring yang berkembang, Kepala SMPN 1 Tikung, Drs. H. Supadi, M.Pd., hingga kini belum memberikan respons. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp belum membuahkan hasil.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan langsung mengambil langkah cepat untuk meredam polemik. Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Lamongan, Abdullah Taufiq, S.Pd., M.Pd., menegaskan regulasi yang mengatur batasan pungutan di lingkungan sekolah.

"Sumbangan dari komite harus murni bersifat sukarela, tidak boleh mematok nominal tertentu, tidak diberi batas waktu pelunasan yang mengikat, dan sama sekali tidak boleh menimbulkan konsekuensi negatif bagi siswa," tegas Taufiq pada Senin (21/9/2026).

Terkait polemik penahanan dana PIP, Taufiq mengaku telah menginstruksikan pihak sekolah untuk segera mengundang para orang tua penerima manfaat guna menyelesaikan masalah secara transparan.

"Pada Selasa, 22 September 2026, pihak sekolah diwajibkan mengundang orang tua siswa untuk sosialisasi sekaligus pencairan PIP. Sisa dana tersebut wajib dikembalikan secara utuh tanpa ada potongan apa pun," tambahnya.

Menyikapi persoalan yang kerap berulang di dunia pendidikan ini, Ketua Litbang dan Diklat Pokja Wartawan Lamongan, Suyono, menilai perlunya langkah preventif berupa edukasi aturan main (Do's and Don'ts) bagi pengurus Komite Sekolah.

Sebagai solusi jangka menengah, Pokja Wartawan Lamongan berencana menggandeng Dinas Pendidikan serta praktisi hukum untuk menggelar program sosialisasi yang menyasar lebih dari 150 SMP, baik negeri maupun swasta, di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan.

Langkah ini diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial, melainkan juga pencegahan dini agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

"Melalui program ini, kami ingin memastikan fungsi kontrol sosial berjalan seiring dengan upaya memberikan solusi konkret yang profesional demi kemajuan dunia pendidikan di Lamongan," tandas Suyono.

Redaksi:Team

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News