SIDOARJO Media Edy Macan — Sebuah peristiwa memilukan mencoreng nilai-nilai keagamaan di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mencuat ke publik, melibatkan seorang oknum yang sehari-harinya dipercaya mengemban tugas mulia sebagai muazin dan marbot di salah satu masjid setempat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, luka batin yang mendalam mendorong pihak keluarga korban untuk mencari keadilan. Keluarga akhirnya melangkah mencari perlindungan dengan melaporkan kasus ini kepada Organisasi Sosial Spiritual Yakuza Maneges Surabaya-Sidoarjo (Surodarjo) guna memperoleh pendampingan hukum yang komprehensif.
Langkah cepat ditempuh melalui sebuah pertemuan tertutup di kediaman warga, yang mempertemukan perwakilan keluarga korban, jajaran pengurus Yakuza Maneges Surodarjo, serta aparat kepolisian. Pertemuan krusial tersebut merumuskan langkah-langkah strategis pendampingan serta koordinasi intensif guna memastikan penanganan perkara berjalan pada koridor yang benar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Sidoarjo masih memegang kehati-hatian profesional, belum memberikan keterangan resmi perihal status hukum terlapor, sembari menunggu hasil pemeriksaan mendalam dan validasi alat bukti.
Menanggapi tragedi kemanusiaan ini, Ketua Yakuza Maneges Surodarjo menyatakan sikap tegasnya. Pihaknya menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal kasus ini sampai tuntas—tidak hanya menyediakan benteng hukum, tetapi juga menghadirkan pendampingan psikologis demi memulihkan mental korban dan memastikan seluruh hak konstitusional keluarga terpenuhi tanpa kompromi.
Di sisi lain, aparat penegak hukum secara tegas mengimbau masyarakat luas agar senantiasa menjaga empati dengan tidak menyebarkan identitas korban. Langkah ini mutlak diperlukan demi melindungi hak privasi anak serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Perlu diingat kembali, segala bentuk kejahatan dan kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang mendapat perhatian khusus negara. Perbuatan tercela ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat bagi pelakunya.
Redaksi:Dika


Posting Komentar