Desak Kepastian Hukum, Ketum FRN Soroti Dugaan Keterlambatan Penanganan LP di Wilayah Cirebon

 

CIREBON Media Edy Macan— Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), Agus Flores, melayangkan sorotan tajam terhadap dugaan lambannya penanganan sejumlah Laporan Polisi (LP) di wilayah hukum Cirebon. Langkah ini diambil setelah pihaknya menerima aduan resmi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Cirebon Raya terkait sejumlah perkara yang dinilai belum mendapatkan keadilan substantif.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 12 laporan polisi periode 2025–2026 yang kini menjadi pusat perhatian publik akibat minimnya progres penanganan. Agus menegaskan bahwa angka tersebut baru bersumber dari pendampingan Komnas Perlindungan Anak semata dan belum mencakup laporan masyarakat secara keseluruhan.

"Data yang kami terima dari Komnas Perlindungan Anak, ada 12 LP tahun 2025 sampai 2026 yang dinilai lambat dalam penanganannya. Ini masih dari KPA, belum yang lain di luar KPA," ujar Agus Flores.

Agus menilai, mandeknya proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat atas keadilan serta kredibilitas institusi penegak hukum. Terlebih, beberapa kasus yang disorot Komnas PA Cirebon Raya sebelumnya mencakup perkara krusial, seperti dugaan penganiayaan anak, kekerasan seksual, hingga perundungan yang menuntut penanganan cepat dan responsif dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Sebagai langkah konkret, pihak FRN berencana menginventarisasi seluruh data perkara tersebut—meliputi nomor laporan, tahapan penyidikan, hingga kendala di lapangan—untuk kemudian dilaporkan secara langsung kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

"Direncanakan semua LP yang lambat penanganannya akan dilaporkan langsung kepada Kapolri," tegas Agus.

Ia berharap, langkah ini dapat menjadi instrumen korektif bagi jajaran kepolisian di daerah untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan kecepatan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi hak-hak anak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait status dan perkembangan dari ke-12 laporan polisi yang disorot tersebut, sehingga konfirmasi lebih lanjut masih diperlukan.

Redaksi:Team

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News