PESAWARAN Media Edy Macan— Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gedong Tataan kembali mencatatkan pengungkapan kasus kriminalitas. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA (31), yang diduga kuat sebagai pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Tersangka yang merupakan warga Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan, ini tak berkutik saat diringkus polisi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan terhadap laporan sejumlah kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Panit 1 Opsnal Unit Reskrim Ipda Sudirman, di bawah kendali Kapolsek Gedong Tataan AKP Sukoco SP, S.H., M.H.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya:
- Satu unit telepon seluler merek Oppo A16.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi.
- Satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah-hitam.
Kapolsek Gedong Tataan AKP Sukoco SP, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengungkap dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
- Kasus Pertama (7 November 2024): Tersangka beraksi di rumah korban bernama Hendrayadi (58) di Dusun Pampangan. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan dua unit ponsel dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta. Ponsel Oppo A16 milik korban ditemukan saat penangkapan di Natar.
- Kasus Kedua (9 Agustus 2026): Berdasarkan pengembangan penyidik, sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa pelat nomor yang dikuasai tersangka berkaitan dengan laporan pencurian di Pondok Pesantren Ats-Tsaqib, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan.
Sementara itu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU masih dalam pendalaman petugas untuk memastikan asal-usul serta keterkaitannya dengan TKP lainnya.
Saat ini, tersangka BA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Gedong Tataan guna menjalani proses penyidikan lebih intensif. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau jaringan kejahatan serupa.
“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar AKP Sukoco.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Redaksi:Team

Posting Komentar