JAKARTA, Media Edy Macan — Advokat Prabu Sutisna, S.H. resmi melayangkan Laporan Informasi kepada Subdit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran konten digital manipulatif dan berita yang tidak lengkap. Laporan tersebut menyasar narasumber video, Prof. Ilyas Subiakto, serta pemilik akun TikTok @Trans VT dan @nabstuff sebagai pengunggah dan penyebar konten.
Laporan Informasi Nomor LI//IX/2026/Ditreskrimsus ini didasarkan pada temuan penyebaran video secara masif di platform TikTok selama bulan September 2026. Konten-konten tersebut dinilai mendiskreditkan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui perbandingan data rasio utang serta narasi provokatif tanpa metodologi data penyeimbang yang valid.
Dalam keterangannya, Prabu Sutisna menyampaikan bahwa tindakan penyebaran video terpotong (clipped video) dengan pembubuhan judul tendensius—seperti "Kenaikan Utang Megawati & SBY Jauh Lebih Besar"—secara nyata telah memicu polarisasi siber ekstrem dan ujaran kebencian di kolom komentar.
Poin-Poin Utama Laporan:
1. Pelapor & Legal Standing: Prabu Sutisna, S.H. bertindak atas nama Penegak Hukum/Warga Negara RI berdasarkan Pasal 108 ayat (1) KUHAP demi menjaga ketertiban umum dan stabilitas ruang digital.
2. Pihak Terlapor:
* Prof. Ilyas Subiakto (Narasumber/sumber pernyataan dalam video).
* Pemilik Akun TikTok @Trans VT (Modifikator, pengunggah, dan penyebar).
* Pemilik Akun TikTok @nabstuff (Modifikator, pengunggah, dan penyebar).
3. Dampak Siber: Konten tersebut dinilai mengeksploitasi narasi sarkastik dan social labeling, yang memicu reaksi negatif netizen hingga melahirkan ancaman politik dan kegaduhan publik (cyber-unrest).
4. Delik Biasa: Laporan ini memanfaatkan skema Delik Biasa, sehingga tidak memerlukan Surat Kuasa Khusus dari tokoh-tokoh yang namanya tersebut dalam video.
Sangkaan Pasal:
Penyidik Siber Polda Metro Jaya direkomendasikan untuk menindaklanjuti laporan ini menggunakan pasal-pasal berlapis, yaitu:
* Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE (Manipulasi data/informasi elektronik).
* Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 (Penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan/keonaran).
* Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 (Menyiarkan kabar tidak pasti/tidak lengkap yang dapat menerbitkan keonaran).
Sebagai bukti awal, pelapor telah menyerahkan 1 (satu) buah flashdisk berisi unduhan video MP4 dari kedua akun TikTok tersebut serta berkas cetak transkrip dan tangkapan layar komentar netizen yang memuat unsur kegaduhan siber.
Redaksi: Team

Posting Komentar