MALANG Media Edy Macan– Kasus dugaan sengketa dan mafia tanah yang menyeret Kepala Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Taufik, beserta perangkat desanya kini memasuki babak baru. Sejumlah fakta mencengangkan mulai terungkap ke publik terkait dugaan pemalsuan dokumen dan rekayasa administrasi dalam peralihan hak milik tanah.
Kades Taufik dan seorang perangkat desa bernama Nuriyadi diduga kuat melakukan manipulasi data dalam pengurusan sertifikat tanah milik seorang warga bernama Ibu Ila. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tanah tersebut secara sepihak beralih nama menjadi milik Hasanah.
Berdasarkan penuturan Ibu Ila selaku pemilik sah, lahan seluas 500 meter persegi tersebut dibeli secara legal pada tahun 1996 dari almarhum Admari, yang tak lain adalah orang tua Hasanah.
- Bukti Sah: Transaksi diperkuat dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 40/Kecamatan Tumpang/1996 yang ditandatangani oleh Camat Tumpang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Logika Hukum: Saat transaksi terjadi pada tahun 1996, Hasanah diketahui masih balita (berusia sekitar 2 tahun). Hal ini mematahkan klaim bahwa tanah tersebut adalah hak milik historis Hasanah.
"Bagaimana mungkin sertifikat itu bisa terbit? Itu mustahil jika kepala desa tidak mengeluarkan surat keterangan riwayat tanah dan dokumen pendukung lainnya seolah-olah tanah itu milik Hasanah dan tidak bersengketa. Padahal riwayatnya jelas, ayah Hasanah sudah menjualnya kepada saya," tegas Ibu Ila.
Sebelumnya, Kades Taufik sempat berkilah dan membantah keterlibatannya. Ia berdalih bahwa persoalan administrasi tersebut merupakan produk dari masa jabatan kepala desa yang lama, sehingga ia tidak tahu-menahu.
Namun, alibi tersebut runtuh. Berdasarkan data yang dihimpun, proses penerbitan dokumen hingga menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hasanah melalui program PTSL justru baru rampung beberapa bulan lalu—tepat di masa jabatan Kades Taufik. Dokumen kunci yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut terbukti ditandatangani langsung oleh Taufik.
Sementara itu, perangkat desa bernama Nuriyadi diduga kuat menjadi aktor lapangan. Nuriyadi disinyalir aktif berkomunikasi dengan Hasanah untuk memanipulasi data riwayat tanah agar lahan milik Ibu Ila terkesan tidak bertuan atau tidak bersengketa, sehingga mempermudah penerbitan sertifikat baru.
Peristiwa ini semakin memanas setelah korban membeberkan bahwa pada Jumat (29/5/2026), Kades Taufik sempat mendatanginya secara pribadi. Dalam pertemuan tersebut, Kades diduga menawarkan uang kompensasi sebesar Rp30.000.000 dari pihak Hasanah.
Sebagai imbalannya, Ibu Ila diminta mencabut surat kuasa, memecat kuasa hukumnya, dan menghentikan kasus ini agar tidak berlanjut ke ranah hukum. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh korban yang memilih fokus memperjuangkan keadilan.
Penasihat Hukum korban, Hertanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya mengantongi bukti yang sangat kuat untuk menyeret seluruh oknum yang terlibat ke pengadilan.
- Terduga Hasanah: Terancam pidana atas dugaan perampasan tanah dan pemalsuan dokumen.
- Kades Taufik & Nuriyadi: Terancam pasal penyalahgunaan wewenang (tipikor), pemalsuan surat keterangan, hingga kebohongan publik.
"Kami akan melanjutkan langkah hukum ini hingga tuntas. Keadilan harus ditegakkan, dan siapapun yang terlibat dalam kongkalikong ini harus bertanggung jawab di hadapan hukum," pungkas Hertanto.
Saat ini, korban bersama tim penasihat hukumnya telah melaporkan kasus ini ke instansi hukum yang lebih tinggi guna memutus mata rantai praktik mafia tanah yang berlindung di balik jabatan publik.

Posting Komentar