JAKARTA Media Edy Macan– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi pilar prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak diluncurkan 6 Januari 2025, kini tengah menjadi sorotan tajam. Di Surabaya, niat mulia untuk mencetak generasi emas justru ternoda oleh insiden keracunan massal yang menimpa sekitar 200 siswa setelah menyantap hidangan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan.
Kepala SPPG Tembok Dukuh, Chafi Alida Najla, secara resmi telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang berdampak pada siswa dan guru tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan serta kooperatif dalam observasi lapangan yang tengah dilakukan.
Menanggapi peristiwa memilukan ini, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, angkat bicara. Ia menilai insiden ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk kelalaian fatal dalam pengawasan kualitas pangan.
"Dampak keracunan 200 siswa ini adalah bukti nyata kurangnya pengawasan. Masalah ini tidak boleh berhenti hanya pada penghentian operasional sementara, melainkan harus masuk ke ranah hukum. Sanksi pidana harus ditegakkan agar ada efek jera," tegas Hosen, Selasa (12/5/2026).
Hosen mengingatkan bahwa kelalaian yang menyebabkan bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain dapat dijerat dengan hukum yang berat:
Pasal 204 KUHP: Ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
UU Perlindungan Konsumen: Ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Ketua KAKI Jatim menilai SPPG Tembok Dukuh seolah tidak menghargai visi besar Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa program MBG dirancang untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia, menurunkan angka stunting, dan mencerdaskan bangsa menuju Indonesia Emas 2045, bukan menjadi ajang mencari keuntungan semata dengan menurunkan kualitas menu.
"Kami mengingatkan kepada seluruh Kepala SPPG di Jawa Timur: jangan main-main dengan program prioritas Presiden. Kami sebagai penyambung aspirasi masyarakat tidak akan segan melaporkan oknum yang lalai kepada pihak berwenang maupun langsung kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana," tutupnya.
Redaksi:Aziz
Editor:Agl

Posting Komentar