LAMONGAN Media Edy Macan– Dugaan praktik lancung dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lamongan kembali memantik perhatian publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kini didesak untuk bertindak tegas dan transparan dalam mengusut laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang disinyalir mengotori proyek-proyek pemerintah daerah.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh NGO JALAK melalui surat resmi bernomor 0400/SP.NGO JALAK/08/2025 pada 6 Agustus 2025 lalu. Laporan tersebut membidik adanya indikasi praktik tidak sehat pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Lamongan.
Merespons laporan tersebut, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan menerbitkan surat nomor B-2895A/M.5.36/Fd.1/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025 untuk melimpahkan penanganan perkara kepada Inspektorat Kabupaten Lamongan guna dilakukan pemeriksaan awal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pungli ini mencuat setelah sejumlah kontraktor mengaku diperas dengan modus "uang koordinasi" senilai Rp500 ribu untuk setiap paket proyek yang dimenangkan.
Jika praktik ini terbukti dilakukan secara sistematis, potensi aliran dana ilegalnya diperkirakan sangat fantastis. Dengan asumsi terdapat sekitar 1.000 paket proyek dalam satu tahun anggaran, akumulasi uang pungli tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun—sebuah angka yang dinilai merusak tata kelola pemerintahan yang bersih.
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya progres signifikan dalam penanganan kasus ini. Perwakilan Auditor Inspektorat Kabupaten Lamongan, Aviv, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait.
"Proses [pemeriksaan] sudah kita lakukan dengan memanggil para saksi dari kalangan kontraktor serta Kepala LPSE Kabupaten Lamongan. Berkas laporan juga sudah kami serahkan kepada Pidsus Kejari Lamongan. Hari ini kami beragenda ke Kejaksaan Negeri Lamongan," ujar Aviv saat dikonfirmasi media, Rabu (20/5/2026).
Di sisi lain, desakan agar aparat penegak hukum (APH) tidak "masuk angin" terus mengalir. Ketua DPC NGO JALAK, Rudi Hartono, meminta Kejari Lamongan membuka perkembangan kasus ini secara benderang demi menjaga kredibilitas institusi kejaksaan di mata masyarakat.
"Kejari Lamongan harus serius memeriksa laporan dugaan korupsi PBJ LPSE ini. Masyarakat menuntut transparansi penuh agar kepercayaan terhadap korps adhyaksa tetap terjaga," tegas Rudi.
Kini, bola panas penanganan kasus berada di tangan Kejari Lamongan. Masyarakat setempat menunggu pembuktian nyata dari penegak hukum: apakah kasus ini akan dibongkar hingga ke akarnya, atau justru menguap begitu saja sebagai dokumen administratif belaka.
Redaksi:Yoyon
Editor:Agl

Posting Komentar