Proyek Pagar dan Gapura Kantor Desa Karang Serang Disorot, Diduga Tak Transparan dan Abaikan Keterbukaan Informasi Publik

 


Tangerang,  Media Edy Macan - Pembangunan gapura dan Pagar  di Kantor Desa  Karang Serang Kecamatan Sukadiri  Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam.

Proyek fisik yang yang dikerjakan  di wilayah kantor  Desa Karang Serang tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek, tidak adanya volume panjang dan tingginya pagar serta bentuk dari gapura seperti apa  sehingga memunculkan dugaan kuat sebagai proyek siluman yang mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik, patut diduga pekerjaan ini ada indikasi korupsi 

Hasil pantauan awak media di lokasi saat pengecoran bagian bawah gapura (cakar bawah ) adukan semen dan split diduga dikurangi campurannya banyak bongkahan batu dan bata dimasukkan kedalam lobang cakar ayam sabtu (09/5/26) ini justru melanggar aturan ,

Pembangunan Pagar dan gapura ini berlangsung tanpa adanya keterangan resmi terkait sumber dana, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, maupun pihak pelaksana pekerjaan.

Padahal, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik wajib dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Berdasar Undang_Undang Nomor 14 Tahun 2008! tentang Keterbukaan Informasi Publik,setiap proyek yang menggunakan dana Negara wajib mengumumkan kegiatan dan kinerjanya kepada publik.Dampak Tanpa  Papan Informasi Masyarakat tidak dapat memantau atau mengawasi pelaksanaan proyek secara langsung.memasang papan nama proyek juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa.

Kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan kepala desa menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.

Awak media mencoba menghubungi Camat Sukadiri  Ahmad Saiful Anwar S,.Sos..S,IP.,M.Si.melalui pesan watshap dan memberikan respon positif kepada awak media " siap makasih infonya nanti kita coba kordinasi dengan Kepala Desa Karang Serang" ungkapnya 

Berbanding terbalik saat  awak media mencoba klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Desa Ir H Slamet Rayadi  melalui pesan singkat WhatsApp (11/5/26) tidak ada balasan apapun dan seakan alergi terhadap wartawan diduga menutup  semua informasi.

Konfirmasi juga dilakukan dari salah satu perangkat desa dan  diarahkan ke Eko  tetapi tidak ada tanggapan apapun  juga justru ini  menimbulkan tanda tanya ada apa ???

Pola tersebut memperkuat kecurigaan publik bahwa pembangunan gapura dan pagar di desa karang serang minim pengawasan dan  tidak dikelola secara terbuka dan transparan.ada upaya menyembunyikan informasi dari masyarakat.

Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kepala desa seharusnya mengetahui dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan pembangunan di wilayahnya.tidak adanya penjelasan resmi, justru memunculkan persepsi negatif terhadap tata kelola pemerintahan Desa Karang Serang .

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Karang Serang belum memberikan klarifikasi resmi terkait sumber anggaran, nilai proyek, maupun alasan tidak dipasangnya papan informasi pembangunan gapura tersebut.

Redaksi: Ysf

Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News