GRESIK, Media Edy Macan – Peristiwa memilukan menimpa sejumlah siswa di SDN UPT 238, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Kamis, 21 Mei 2026. Puluhan peserta didik tiba-tiba mengeluh sakit perut hebat, mual, hingga muntah, yang diduga kuat sebagai kasus keracunan massal usai mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari program pemerintah.
Informasi ini diterima tim media berdasarkan laporan mendesak para wali murid yang cemas melihat kondisi putra-putri mereka jatuh sakit pasca jam makan siang. Menindaklanjuti hal itu, Budi Utomo selaku Kabiro Radar CNN Online Gresik beserta tim segera turun ke lokasi untuk menelusuri fakta lebih dalam.
Di lokasi, tim hanya diterima oleh Ibu Isnaini,penanggung jawab pemeriksaan kualitas makanan, karena Kepala Sekolah berhalangan hadir. Dengan nada khawatir, ia menjelaskan kronologi kejadian.
“Saya bertugas mengecek dan mencicipi makanan sebelum dibagikan. Untuk pengiriman pagi, kondisinya aman. Namun untuk pengiriman siang, saya belum sempat memeriksa karena menganggap standarnya sama. Betapa terkejutnya saya saat diminta menarik sisa makanan, ternyata sudah terlambat karena anak-anak sudah memakannya. Tak lama kemudian banyak yang sakit dan muntah. Saya langsung hubungi SPPG agar mengirimkan tim kesehatan dan obat-obatan,” ungkapnya.
Ibu Isnaini menegaskan makanan tersebut dikirim langsung dari SPPG yang berlokasi di Jalan Raya Bringkang, tepat di depan Pom Bensin, Kecamatan Menganti.
Isu pelaksanaan MBG di sekolah ini makin menjadi sorotan lantaran belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah. Berbagai upaya awak media untuk menemui dan meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah selalu gagal, karena beliau sulit ditemui dan tidak dapat dihubungi.
Kondisi ini makin menguatkan pertanyaan mengenai tanggung jawab sang pemimpin sekolah. Pasalnya, bukan hanya sulit dimintai keterangan, kehadiran beliau di lingkungan sekolah pun sangat jarang. Beliau jarang terlihat berada di kantor maupun memantau kegiatan, padahal keberadaan pemimpin sangat dibutuhkan untuk mengawasi proses belajar, mengurus administrasi, serta memastikan program seperti MBG berjalan sesuai aturan. Kelangkaan kehadiran ini dinilai menghambat koordinasi dan menimbulkan ketidakjelasan pengelolaan sekolah yang seharusnya transparan.22/05/2026
Budi Utomo menyikapi peristiwa ini dengan tegas. “Program MBG adalah gagasan mulia Presiden Prabowo Subianto untuk mencetak generasi sehat, cerdas, dan bebas gizi buruk. Sangat disayangkan jika ada oknum nakal di lingkungan SPPG yang hanya mengejar keuntungan pribadi serta melalaikan kualitas, kebersihan, dan sanitasi. Kelalaian ini mencoreng citra agung program yang diperuntukkan bagi masa depan bangsa,” ujarnya.
Ia pun mendesak instansi terkait memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang dan membahayakan nyawa siswa.
Dugaan Kelalaian Fatal dan Ancaman Hukuman Berat Tanpa Ampun
Peristiwa ini makin menguatkan dugaan buruknya pengelolaan SPPG Bringkang, di mana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dinilai tidak berstandar dan limbah dibuang sembarangan hingga berpotensi mencemari lingkungan. Jika terbukti makanan terkontaminasi akibat kelalaian, hal ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana.
Pihak yang bertanggung jawab terancam sanksi berat:
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi yang mengedarkan pangan berbahaya atau beracun.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup: Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar atas kelalaian yang menyebabkan pencemaran dan ancaman kesehatan.
- KUHP Pasal 191 dan 359: Pidana penjara hingga 6 tahun bagi yang karena kelalaian menyebabkan orang sakit parah. Izin operasional SPPG juga berpotensi dicabut permanen.
Keselamatan dan masa depan anak bangsa adalah harga mati yang tak boleh dikorbankan demi keuntungan sesaat. Penegakan hukum harus berjalan tegas, transparan, dan sampai ke akar-akarnya.

Posting Komentar