BANYUWANGI, Media Edy Macan – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme serta kenakalan remaja yang meresahkan warga. Melalui Unit Reskrim Polsek Rogojampi, petugas berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga merupakan anggota komunitas motor “BRUTALITY” karena kedapatan membawa sejumlah senjata tajam saat melakukan konvoi malam hari.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 23 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di jalan desa menuju Dusun Kedunen, Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah melihat sekelompok pemuda berkonvoi menggunakan sepeda motor sambil mengenakan hoodie hitam bertuliskan “Family AMBAROAD”. Dari informasi yang dihimpun, sebagian besar anggota rombongan diketahui masih berstatus pelajar tingkat SMP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, aksi nekat tersebut diduga dipicu setelah kelompok itu mengonsumsi minuman keras jenis arak sebelum melakukan konvoi. Saat melintas di sekitar tikungan Monas Dusun Kedunen, rombongan tersebut diduga sempat terlibat gesekan dan aksi saling lempar batu dengan kelompok pemuda lainnya.
Petugas yang berada di lokasi langsung bergerak cepat melakukan penyergapan. Dari hasil pengamanan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berbahaya berupa satu bilah celurit warna hitam sepanjang 30 sentimeter, satu celurit berukuran sekitar 60 sentimeter, sebilah pedang sepanjang kurang lebih 80 sentimeter, serta rantai besi sepanjang dua meter yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan peran berbeda. Tersangka utama berinisial MAR (20), warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, resmi dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi.
Sementara tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial NAP (17), MR (16), dan GMA (16) yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan. Meski demikian, ketiganya tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme pemisahan berkas perkara atau splitsing.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi kelompok motor atau komunitas apa pun yang mengarah pada tindakan kriminalitas jalanan.
“Kami di Polresta Banyuwangi tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi kelompok, komunitas, atau geng motor apa pun yang mencoba mengganggu ketenangan masyarakat dengan aksi premanisme jalanan. Membawa senjata tajam di ruang publik dengan dalih solidaritas kelompok, terlebih di bawah pengaruh minuman keras, merupakan tindakan pidana serius yang membahayakan keselamatan orang lain,” tegas Kapolresta.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengganggu keamanan wilayah Banyuwangi.
“Ini peringatan keras dari kami. Jangan coba-coba mengganggu kondusifitas Banyuwangi. Kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Hingga kini Unit Reskrim Polsek Rogojampi bersama Satreskrim Polresta Banyuwangi masih melengkapi administrasi penyidikan untuk proses pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Sementara itu, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Blimbingsari dan Rogojampi dipastikan dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.
Redaksi: Team
Posting Komentar