JAKARTA Media Edy Macan– Wacana mengenai penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian terus menuai sorotan tajam. Berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, aktivis, hingga organisasi masyarakat, memberikan kritik atas gagasan tersebut. Kedudukan Polri dinilai harus tetap berada langsung di bawah kendali Presiden guna menjamin integritas dan kualitas penegakan hukum di tanah air.
Menanggapi hal tersebut, Moh Hosen, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, menyatakan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang tetap mempertahankan Polri di bawah mandat kepresidenan. Menurutnya, Polri adalah alat negara yang tugasnya tidak boleh diintervensi atau dinegosiasi oleh pihak mana pun.
"Kami mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto. Polri harus tetap berada di bawah naungan Presiden demi menjaga marwah institusi dalam menjalankan tugas negara secara profesional," ujar Hosen pada Kamis (7/05/2026).
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menyatakan ketidaktertarikannya terhadap pembentukan Kementerian Keamanan maupun penempatan Polri di bawah kementerian yang sudah ada. Kepala Negara menegaskan bahwa koordinasi langsung di bawah Presiden adalah struktur terbaik untuk saat ini.
"Kedudukan Polri tetap langsung di bawah Presiden. Tidak akan dibentuk kementerian keamanan atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang," tegas Presiden Prabowo dalam pernyataannya, Selasa (5/5/2026).
Selain masalah struktur organisasi, Moh Hosen juga mengapresiasi keputusan Presiden yang tetap mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini dinilai selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam UU tersebut, aturan mengenai pengangkatan Kapolri dijelaskan secara eksplisit pada Pasal 11:
Pasal 11 ayat (1): Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 11 ayat (2): Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasan yang jelas.
"Mekanisme ini penting sebagai bentuk check and balances agar kepemimpinan di Polri memiliki legitimasi yang kuat, baik dari eksekutif maupun legislatif," pungkas Hosen.
Redaksi:Aziz
Editor:Agl

Posting Komentar