Modus Penipuan Segitiga Terbongkar di Rembang, Pembeli Transfer Rp315 Juta Namun Penjual Tak Terima Uang

 


Rembang, Media Edy Macan — Kasus dugaan penipuan dengan modus “segitiga” dalam transaksi jual beli truk terjadi di Desa Sambong, Kecamatan Sedan, Minggu (3/5/2026). Peristiwa ini sempat memicu keributan antara pembeli dan penjual lantaran uang ratusan juta rupiah yang telah ditransfer tidak pernah diterima oleh pihak penjual.

Pembeli, Edi Darwis (61) asal Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp315 juta. Namun, penjual truk, Sholikul Hadi (44), menyatakan tidak menerima uang sepeser pun. Perbedaan pengakuan tersebut memicu adu mulut hingga keduanya diamankan ke Polsek Sedan untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa kedua belah pihak sama-sama menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang pelaku berinisial “A”. Pelaku menggunakan modus penipuan segitiga dengan berpura-pura menjadi perantara sekaligus pemilik kendaraan.

Dalam aksinya, pelaku menghubungi penjual dan berpura-pura sebagai calon pembeli. Ia meminta agar penjual tidak banyak bertanya kepada pihak yang datang untuk mengecek kendaraan, dengan alasan hanya sebagai utusan. Pelaku bahkan menawarkan harga lebih tinggi untuk meyakinkan penjual.

Di sisi lain, kepada pembeli, pelaku mengaku sebagai pemilik truk dan mengarahkan agar pembayaran dilakukan melalui rekening yang telah disiapkan. Pembeli pun mentransfer uang secara bertahap ke dua rekening berbeda atas nama Muhammad Kanzil Arsy dan “Mama”.

Kronologi kejadian bermula pada April 2026 saat penjual mengiklankan truk melalui media sosial. Pelaku kemudian merespons dan mengatur skenario transaksi. Pada 29 April, beberapa orang datang mengecek kendaraan. Selanjutnya, pada 30 April, pembeli menemukan iklan serupa dan melakukan negosiasi harga hingga disepakati Rp315 juta.

Pada 3 Mei pagi, pembeli datang ke Rembang dan bertemu langsung dengan penjual. Namun, setelah proses penyerahan dokumen kendaraan dan transfer dilakukan, penjual tidak menerima dana tersebut. Situasi memanas hingga terjadi keributan di lokasi.

Diketahui, proses transfer dilakukan oleh pihak keluarga pembeli yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Hal ini membuat polisi menduga lokasi tindak pidana berada di wilayah tersebut.

Kapolsek Sedan menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku yang identitasnya masih belum diketahui secara pasti.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, terutama untuk nominal besar. Pastikan bertemu langsung dengan penjual asli dan tidak mentransfer uang ke pihak ketiga,” ujarnya.

Saat ini, kedua pihak yang terlibat masih berstatus sebagai saksi sekaligus korban. Polisi memastikan tidak ditemukan unsur kekerasan dalam kejadian tersebut. Kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp315 juta.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News