SIDOARJO, Media Edy Macan – kejanggalan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, terkait sekitar 16 paket pekerjaan pembangunan desa sejak tahun 2022 hingga 2025 dengan nilai anggaran ditaksir mencapai kurang lebih Rp2,6 miliar.
Kabid Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo secara terbuka mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran tersebut. Bahkan, pihaknya menduga adanya rekayasa nota pembelian material hingga ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan pembangunan desa.
Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan sejumlah awak media online saat melakukan peninjauan dan pengumpulan data di lapangan.
“Ini bukan persoalan kecil. Kami menduga ada kejanggalan serius dalam pengelolaan Dana Desa Kedungturi. Jika benar ditemukan rekayasa nota material maupun laporan SPJ yang tidak sesuai fakta lapangan, maka hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Kabid Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo.
Selain itu. Terlihat ada rekayasa Administrasi, Kabid LSM LIRA juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek di sejumlah titik pekerjaan pembangunan. Padahal, berdasarkan dokumen administrasi kegiatan, anggaran untuk prasasti maupun publikasi proyek disebut telah dianggarkan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi penggunaan Dana Desa yang seharusnya dapat diakses dan diketahui masyarakat.
Kabid LSM LIRA DPD Sidoarjo juga menduga adanya potensi aliran anggaran yang mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu dalam pengelolaan proyek pembangunan desa tersebut.
Menurut pihak Kabid LSM LIRA, pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara transparan dan terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Tak hanya itu, apabila ditemukan unsur manipulasi laporan anggaran maupun rekayasa dokumen pertanggungjawaban, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar itu, Kabid LSM LIRA DPD Sidoarjo mendesak Inspektorat, Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh kegiatan pembangunan Desa Kedungturi sejak tahun 2022 hingga 2025.
“Karena Dana Desa adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan dijadikan permainan anggaran,” lanjutnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait tidak adanya papan proyek di lapangan, salah satu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) memberikan jawaban singkat.
“Memang tidak dipasang, Mas,” ujarnya singkat.
Apakah ada anggaran yang Mengalir ke kantong Pejabt Desa.

Posting Komentar