Kinerja BPN Sumenep Disorot: Belum Serahkan Hasil Ukur Tanah ke Penyidik Polres.

  


SUMENEP, 03/05/2026 Media Edy Macan – Kasus dugaan penyerobotan lahan permukiman dan pengrusakan di Kabupaten Sumenep hingga kini masih terkatung-katung tanpa titik terang. Perkara yang resmi dilaporkan sejak medio Ramadan 2025 tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun, namun progres penanganannya dinilai berjalan lambat dan belum menyentuh substansi keadilan bagi pihak korban.

Berdasarkan laporan yang masuk ke meja penyidik, dugaan pengrusakan disinyalir melibatkan Samsuri alias Bapak Imam. Sementara itu, untuk dugaan penyerobotan lahan, laporan tersebut menyeret nama Samsuri serta Nahrawi atau yang dikenal sebagai H. Zainal. Hingga saat ini, status seluruh pihak yang terlapor masih dalam tahap praduga dan menunggu proses hukum lebih lanjut dari aparat berwenang.

Bapak Saruji beserta keluarga, sebagai pihak yang dirugikan, secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas lambannya ritme kerja penegakan hukum dalam kasus ini. Mereka mendesak Polres Sumenep untuk segera melakukan akselerasi penyelidikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna mengakhiri ketidakpastian yang telah berlangsung selama setahun terakhir.




Kendala di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa salah satu faktor utama tersendatnya perkara ini adalah belum diterimanya hasil pengukuran tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep. Dokumen teknis tersebut merupakan alat bukti vital yang dibutuhkan penyidik untuk memperkuat proses pembuktian di mata hukum.

Namun, hingga berita ini diturunkan, BPN Sumenep dilaporkan belum menyerahkan dokumen hasil pengukuran tersebut kepada pihak kepolisian, termasuk kepada Kanit yang menangani perkara, yakni Bapak Asmun. Mandeknya penyerahan dokumen ini dinilai menghambat langkah kepolisian dalam menetapkan status hukum selanjutnya.

Keluarga korban berharap adanya sinergi dan komunikasi yang lebih efektif antara Polres Sumenep dan BPN Sumenep. Tanpa koordinasi yang kuat antar-lembaga, dikhawatirkan supremasi hukum dalam sengketa lahan di wilayah ini akan semakin lemah, dan rasa keadilan bagi masyarakat kecil akan semakin sulit terwujud.



REDAKSI    : SARUJI
EDITOR      : DMS

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News