Surabaya, Media Edy Macan – Fenomena kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali menjadi sorotan publik. Dalam tiga tahun terakhir, berbagai kasus yang terungkap menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi kasus sporadis, melainkan kondisi darurat yang membutuhkan perhatian serius dari negara, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat.
Lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat membangun moral, akhlak, dan perlindungan bagi santri, justru dalam sejumlah kasus berubah menjadi ruang rawan penyalahgunaan relasi kuasa. Banyak korban memilih diam karena takut, malu, tekanan lingkungan, hingga ancaman dari pelaku yang memiliki posisi otoritas.
Berdasarkan data Komnas Perempuan, tren laporan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 330.097 kasus, meningkat 14,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara pada tahun 2025, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan kembali meningkat menjadi 376.529 kasus secara nasional. Komnas Perempuan menyebut lonjakan tersebut sebagai tanda adanya “krisis sistemik” dalam perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia.
Khusus di lingkungan pendidikan berbasis agama, Komnas Perempuan mencatat bahwa pesantren menjadi salah satu lokasi dengan kasus kekerasan seksual yang cukup tinggi. Dalam siaran pers tahun 2025 disebutkan bahwa pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan kedua kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan setelah perguruan tinggi.
Riset PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap 514 pesantren selama kurun waktu 2023–2024 juga menemukan adanya kerentanan serius terhadap kekerasan seksual di sebagian pesantren di Indonesia. Bahkan sekitar 1,06 persen dari total sekitar 43 ribu pesantren dinilai memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengungkapkan bahwa pengaduan kasus perlindungan anak sepanjang 2024 mencapai 2.057 laporan. Sebagian besar berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan pengasuhan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua RABN (Relawan Anak Bangsa Nasional) Jawa Timur, M. Ferry Fadli, menilai lemahnya sistem pengawasan internal, budaya feodalisme, minimnya mekanisme pelaporan aman, serta adanya relasi kuasa antara pengasuh dan santri menjadi faktor utama yang membuat kasus-kasus ini sulit terungkap sejak awal, Senin (11/05/2026).
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang takut membicarakan kasus kekerasan seksual di pesantren karena khawatir dianggap menyerang lembaga agama. Padahal, kritik terhadap pelaku kekerasan bukanlah bentuk kebencian terhadap pesantren, melainkan upaya menjaga marwah pendidikan Islam agar tetap bersih dan bermartabat.
Lebih lanjut, Ferry Fadli menyebut pemerintah melalui Kementerian Agama wajib mendorong program “Pesantren Ramah Anak” serta pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren. Namun, langkah tersebut dinilai harus dibarengi pengawasan ketat, transparansi, dan keberanian menindak pelaku tanpa pandang bulu.
“Kita sebagai masyarakat juga harus saling peduli, saling melindungi sesama, berani speak up agar tidak lagi menormalisasi budaya tutup mulut terhadap korban. Sebab diam hanya akan memperpanjang rantai kekerasan dan membuka peluang lahirnya korban-korban baru nantinya. Harus kita lawan dan saling mengawasi,” tegas Ferry Fadli.
“Pesantren harus menjadi tempat yang aman untuk menuntut ilmu, bukan ruang ketakutan bagi anak-anak bangsa,” tutupnya.

Posting Komentar