Galian C di Lereng Gunung Girik Lamongan Diduga Ilegal, Warga Soroti Dampak Lingkungan dan Lemahnya Pengawasan APH

 

Lamongan, Media Edy Macan - Galian C yang berlokasi di area Gunung Girik, Desa Gurik, Kecamatan Ngimbang-Lamongan, menjadi sorotan publik lantaran aktivatas galian yang diduga ilegal tersebut sangat meresahkan pengguna jalan, dengan lokasi yang berada di lereng Gunung Girik. Senin (11/05/2026).

Aktivitas galian C tersebut, menurut keterangan warga sekitar dikelola oleh seseorang bernama Mardi asal Desa Kalen Kecamatan Kedungpring-Lamongan. Sangat disesalkan karena aktivitas galaian C tersebut lolos dari pantauan APH (Aparat Penegak Hukum), dimana dari aktivitas ilegal tersebut dapat menimbulkan beberapa dampak negatif, diantaranya ialah kerusakan lingkungan, seperti erosi tanah dan longsor, pencemaran air dan tanah, serta hilangnya habitat flora dan fauna.

Galian C juga mengakibatkan bencana alam, seperti banjir, longsor, penurunan permukaan tanah. Dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas galian C selain memicu konflik dengan masyarakat sekitar, juga berdampak pada penghilangan lahan pertanian, serta gangguan kesehatan masyarakat.

Sedangkan dari segi dampak ekonomi ialah kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar, biaya rehabilitasi lingkungan yang tinggi, serta penurunan nilai properti.

Aktivitas alat berat pertambangan yang memakai BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi, melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)".

Pada Pasal 1 angka 32 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang berbunyi, "Penyalahgunaan BBM adalah setiap perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan yang tidak berhak atau penggunaan BBM untuk keperluan lain yang tidak sesuai peruntukannya".

Serta mengacu dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, "Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pengangkutan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga, ekspor, impor, dan/atau niaga eceran bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)".

Galian C atau penambangan bahan galian golongan C, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

• Pasal 158 UU Minerba yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP atau IOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar".

• Pasal 162 UU Minerba yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan penambangan tidak sesuai dengan IUP atau IOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar".

• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

• Pasal 50 yang berbunyi, "Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar".

Hingga berita ini ditayangkan, aktivitas galian C di lereng Gunung Girik, Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, masih beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari APH setempat. 

Redaksi: Yoyon
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News