Gresik, Media Edy Macan – Aktivitas penarikan kabel jaringan internet milik provider XL dan Smartfren yang dikerjakan oleh PT BIP (PT Bangunan Inti Perkasa) di kawasan Cerme, Kabupaten Gresik, menuai sorotan. Proyek yang berlangsung pada Rabu malam (13/05/2026) tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi serta mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kecurigaan awak media bermula saat mendapati sejumlah pekerja melakukan penarikan kabel di pinggir jalan raya pada malam hari tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai. Para pekerja terlihat tidak mengenakan helm keselamatan, rompi reflektif, maupun perlengkapan pengaman lain saat bekerja di area publik.
Awak media kemudian mencoba meminta keterangan terkait surat tugas dan dokumen perizinan proyek kepada para pekerja di lapangan. Namun salah satu pekerja yang diketahui berinisial H mengaku tidak mengetahui persoalan administrasi maupun legalitas pekerjaan tersebut.
“Saya tidak tahu soal surat perizinan, cuma disuruh kerja,” ujar H saat ditemui di lokasi.
H juga menyebut terdapat dua orang yang disebut sebagai pihak yang melakukan “backup” dalam proses penarikan kabel tersebut. Namun ketika awak media mencoba menghubungi pihak yang dimaksud untuk meminta konfirmasi, tidak ada jawaban maupun tanggapan.
Menurut pantauan di lapangan, para pekerja tidak dapat menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas dari perusahaan pelaksana. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas instalasi kabel yang dilakukan tanpa koordinasi dan prosedur yang jelas.
Selain dugaan pelanggaran administrasi, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian serius. Aktivitas pemasangan kabel dilakukan di malam hari di kawasan lalu lintas umum tanpa pengamanan yang memadai. Situasi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pekerja maupun pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi pengerjaan.
Awak media Radar CNN Online mencatat sejumlah dugaan pelanggaran dalam kegiatan tersebut, di antaranya tidak adanya surat tugas resmi di lokasi proyek, dugaan belum adanya izin maupun koordinasi tertulis dengan Pemerintah Desa Cerme Lor dan Kecamatan Cerme, serta dugaan pelanggaran standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Masyarakat sekitar meminta pihak terkait segera melakukan pengecekan terhadap legalitas proyek penarikan kabel tersebut. Warga juga mendesak Satpol PP Kabupaten Gresik serta pihak Kecamatan Cerme untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Bangunan Inti Perkasa (BIP) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan, penerapan K3, maupun aktivitas penarikan kabel di wilayah Cerme, Kabupaten Gresik.

Posting Komentar