BEKASI Media Edy Macan — Pelaksanaan proyek pemasangan box culvert di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, menuai kritik tajam. Proyek infrastruktur pemerintah tersebut diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta aspek teknis konstruksi yang berlaku.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Minggu (17/5/2026), sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di dalam genangan air berlumpur saat proses pemasangan box culvert menggunakan alat berat ekskavator. Selain kondisi medan yang berisiko, para pekerja juga diduga tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm proyek, sepatu safety, dan sarung tangan sebagaimana diatur dalam standar K3 konstruksi.
Pelaksanaan proyek ini dinilai rawan karena diduga mengabaikan metode dewatering (pengeringan area kerja). Pemasangan beton precast yang dipaksakan dalam kondisi saluran penuh air keruh dan lumpur berpotensi memicu sejumlah risiko teknis yang fatal, antara lain:
Penurunan kualitas pondasi dasar bangunan.
Ketidakstabilan elevasi pemasangan antar-blok beton.
Potensi ambles pada struktur tanah di kemudian hari.
Metode pengangkatan material menggunakan ekskavator yang dilakukan di area sempit, di mana pekerja berada terlalu dekat dengan material yang sedang diangkat.
Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya jika terjadi kegagalan sling atau rantai pengikat. Keamanan di sekitar lokasi pun minim karena tidak terlihat adanya pemasangan safety line (garis pembatas), pagar pengaman, papan peringatan, maupun pengawas K3 yang bersertifikat.
Praktik di lapangan ini diduga kuat melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah terkait Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Kelalaian ini pun memicu pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan dari konsultan pengawas dan dinas terkait.
Jika dibiarkan, proyek yang semula ditujukan untuk mengendalikan banjir dikhawatirkan justru memicu kerusakan dini dan membahayakan keselamatan warga sekitar.
Merespons temuan ini, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kota Bekasi, Nio Helen, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Wali Kota Bekasi untuk segera turun tangan melakukan audit independen serta evaluasi menyeluruh terhadap kontraktor pelaksana.
"Evaluasi dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, meliputi metode pelaksanaan pekerjaan, penerapan dan kelengkapan administrasi K3, legalitas serta kompetensi pengawas proyek, hingga kualitas material," tegas Nio Helen.
Ia menambahkan, audit independen ini sangat krusial agar proyek yang dibiayai oleh anggaran negara benar-benar berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis, standar keselamatan, dan regulasi yang berlaku demi kepentingan masyarakat luas.
Redaksi:Team
Editor:Agl

Posting Komentar