TANGERANG Media Edy Macan– Kondisi infrastruktur yang baru saja selesai dibangun di Kabupaten Tangerang menuai sorotan tajam. Proyek pemasangan drainase U-Ditch di Kampung Sukasono, RT 02/RW 05, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, ditemukan dalam kondisi retak dan hancur di beberapa titik, meski pengerjaannya baru dinyatakan rampung selama 14 hari.
Berdasarkan hasil pantauan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Dewan Pimpinan Pusat Badan Independen Anti Suap (DPP BIAS) Indonesia pada Sabtu (2/5/2026), ditemukan sejumlah ketidakwajaran yang mencolok. Selain material beton U-Ditch yang mulai pecah, proyek ini juga diduga melanggar prinsip transparansi karena tidak ditemukannya papan informasi publik di lokasi pengerjaan.
Supriyadi, atau yang akrab disapa Usup, anggota DPP BIAS Indonesia, menyatakan bahwa kerusakan dini ini merupakan indikasi kuat adanya pengurangan spesifikasi material demi keuntungan pribadi kontraktor.
"Kami menduga ada ruang gelap bagi kontraktor nakal untuk mengurangi kualitas pekerjaan. Hal ini bisa terjadi karena lemahnya fungsi pengawasan dari pihak Kecamatan Balaraja," tegas Supriyadi saat meninjau lokasi.
Absennya papan informasi proyek di lokasi semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutupi rincian anggaran dan pelaksana proyek dari pantauan masyarakat. Supriyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera melaporkan temuan ini kepada Inspektorat Daerah serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami meminta agar segera dilakukan audit forensik. Proyek ini dibiayai oleh pajak rakyat, sehingga setiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral. Jangan sampai uang negara habis hanya untuk infrastruktur yang kualitasnya asal jadi," tambahnya.
Lemahnya pengawasan dari instansi terkait dinilai menjadi celah bagi pelaksana proyek untuk bekerja di luar standar operasional prosedur (SOP). Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Balaraja maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi atau konfirmasi terkait dugaan pelanggaran kualitas dan transparansi pada proyek tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas agar praktik pengerjaan proyek "asal jadi" ini tidak terus berulang dan merugikan kepentingan publik.
Redaksi:Team
Editor:Agl


Posting Komentar