Malang, Media Edy Macan - Pengangkatan perangkat desa diatur dalam UU Desa dan Permendagri turunannya, khususnya Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 (dan perubahan Permendagri 67/2017). Syarat dasar calon perangkat desa adalah sebagai berikut: berpendidikan minimal SMA/sederajat, berusia 20–42 tahun, serta telah tercatat sebagai warga dan menetap di desa paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran.
Pengangkatan perangkat desa merupakan elemen krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berlandaskan asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Bertempat di aula kantor
desa Wonosari kecamatan wonosari kabupaten malang, telah dilaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan untuk pengisian sebagai kasun kampung baru yang kosong di desa wonosari, dengan dihadiri oleh wahyu widayanti Perangkat desa/kasun, mengikuti kegiatan dari rangkaian tahapan sumpah jabatan serta penandatangan SK. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Hari senin, 13 april 2026 pukul 11.00 wib sampai dengan selesai.
Dihadiri oleh Bu Sekcam wonosari beserta Forkopincam wonosari, bersama Tim Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa (TPPD) Kecamatan wonosari serta tamu undangan untuk memantau pelaksanaan Pengangkatan perangkat/ kasun kampung baru desa wonosari yang dibiayai dari sumberdana APBDes desa Wonosari Tahun 2026.
Perangkat desa adalah ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan lokal. Kualitas sumber daya manusia di tingkat desa sangat menentukan efektivitas pelayanan publik, tata kelola anggaran, serta kemampuan pemerintah desa menjalankan program pembangunan.
Suwito kepala desa Wonosari menyampaikan bahwa pengangkatan perangkat desa atau kasun merupakan bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan desa. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan proses pengangkatan.
Semoga dengan terpilihnya wahyu widayanti sebagai Perangkat desa/kasun kampung baru desa wonosari sebagai perangkat desa yang berkualitas, kompeten, dan memiliki dedikasi tinggi untuk memajukan desa. Tuturnya.

Posting Komentar