Mojokerto, 26 April 2026 Media Edy Macan — Putusan sidang praperadilan perkara wartawan Amir Asnawi yang dijadwalkan dibacakan pada Senin, 27 April 2026, kini menjadi sorotan luas masyarakat. Perkara ini tidak lagi sekadar dipandang sebagai sengketa hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi simbol harapan rakyat kecil terhadap tegaknya keadilan di ruang pengadilan.
Amir Asnawi, seorang wartawan aktif sekaligus tulang punggung keluarga, saat ini tengah menghadapi proses hukum yang oleh kuasa hukumnya, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., dinilai sarat kejanggalan. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa penangkapan, penetapan tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan lebih dahulu, sementara laporan polisi baru dibuat keesokan harinya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah proses hukum telah berjalan sesuai aturan, atau justru mengabaikan prinsip keadilan yang menjadi dasar negara hukum.
Kuasa hukum Amir menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut nasib satu individu, tetapi juga menyentuh harapan rakyat kecil yang masih percaya bahwa pengadilan adalah tempat terakhir untuk mencari keadilan.
“Jika seorang warga biasa, seorang wartawan yang mencari nafkah untuk keluarganya, tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil, maka rakyat kecil akan bertanya: untuk siapa sesungguhnya pengadilan berdiri?” tegas Rikha Permatasari.
Diketahui, Amir saat itu tengah menjalankan tugas jurnalistik ketika kemudian terjerat dugaan OTT sebesar Rp3 juta yang oleh pihak kuasa hukum disebut memiliki indikasi jebakan dan rekayasa. Selain itu, mekanisme penyelesaian melalui hukum pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinilai tidak dijalankan.
Sebagai kepala keluarga, Amir masih memiliki tanggung jawab menafkahi kedua putrinya. Oleh karena itu, putusan perkara ini tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan ekonomi keluarganya.
Kini, perhatian masyarakat tertuju kepada hakim tunggal dalam perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Mojokerto agar menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan, hati nurani, serta nilai keadilan yang berlandaskan Ketuhanan.
“Kami percaya hakim adalah benteng terakhir keadilan. Kami berharap Yang Mulia melihat perkara ini secara jernih, objektif, dan berani menegakkan kebenaran,” lanjut kuasa hukum.
Perkara Amir menjadi cerminan apakah pengadilan masih menjadi rumah keadilan bagi rakyat kecil, atau justru semakin jauh dari harapan mereka. Putusan yang akan dibacakan nantinya tidak hanya menentukan nasib Amir, tetapi juga menguji sejauh mana kepercayaan masyarakat terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Redaksi: Aziz
Posting Komentar