Surabaya, Media Edy Macam – Rencana pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) III Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur (Peradin Jatim) yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (18/4/2026) di Gedung Srijaya Surabaya menuai polemik dan memicu ketegangan di internal organisasi.
Sejumlah pengurus dan anggota Peradin Jatim menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan Muswil tersebut. Mereka menilai proses persiapan kegiatan tidak dilakukan secara transparan dan tidak melibatkan seluruh unsur pengurus, sehingga diduga terjadi pelanggaran administrasi dan aturan organisasi.
Arif Rahman H, salah satu pengurus BPC Peradin Jatim, mengungkapkan bahwa agenda Muswil yang digelar bersamaan dengan kegiatan Halal Bihalal dinilai tidak tepat dan sarat kepentingan.
“Sejauh yang saya ketahui, awalnya agenda ini hanya Halal Bihalal sebagai momentum silaturahmi antaradvokat di Jawa Timur. Namun, tiba-tiba berubah menjadi ajang pemilihan ketua BPW Peradin Jatim. Ini sangat disayangkan karena terkesan dipaksakan dan berpotensi menimbulkan konflik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya terdapat informasi bahwa pelaksanaan Muswil direncanakan berlangsung pada Juni 2026. Perubahan jadwal yang mendadak tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian dan berdampak pada soliditas anggota.
“Muswil adalah agenda sakral dalam organisasi. Jika pelaksanaannya terkesan dipaksakan, tentu menimbulkan pertanyaan, apakah ada kepentingan tertentu di baliknya,” tambah Arif.
Polemik ini juga berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor 105/SK/BPP-PERADIN/IV/2026 tertanggal 6 April 2026 tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua BPW Peradin Jatim, yakni Dr. Lucia Salohot Napitupulu, SH., MM., MH, yang menggantikan Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, SH., MH setelah masa jabatannya berakhir pada 10 Maret 2026.
Wakil Ketua BPW Peradin Jatim periode 2023–2026, Nihrul Bahi Alhaidar, menilai penunjukan Plt tersebut dilakukan secara tergesa-gesa dan belum diikuti dengan langkah konsolidasi organisasi sebagaimana mestinya.
“Dalam diktum SK disebutkan bahwa Plt bertugas melakukan konsolidasi organisasi di tingkat BPW dan BPC. Namun hingga saat ini, kami belum melihat adanya langkah konkret tersebut. Dengan kondisi ini, kami menilai belum layak untuk melaksanakan Muswil,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dugaan maladministrasi dalam proses persiapan Muswil menjadi alasan kuat untuk meminta penundaan kegiatan tersebut.
Sementara itu, sejumlah pengurus dan anggota Peradin Jatim juga telah menyampaikan keberatan mereka kepada Badan Pengurus Pusat (BPP) Peradin di Jakarta. Mereka meminta agar BPP mengambil alih sementara kepengurusan BPW Peradin Jatim guna memastikan pelaksanaan Muswil berjalan secara adil dan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Kami berharap BPP dapat mengambil langkah tegas agar proses demokrasi di tubuh Peradin tetap terjaga dan tidak mencederai marwah profesi advokat,” pungkas Haidar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPW Peradin Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

Posting Komentar