Bukan Sekadar Pindah: Pedagang Gersikan Tagih Janji DPRD Soal Opsi Pasar Alternatif.

 

 



SURABAYA, Media Edy Macan – Rencana relokasi pedagang Pasar Gersikan ke Pasar Tambakrejo memicu gelombang keberatan massal. Para pedagang secara tegas menyatakan penolakan terhadap undangan rapat pengundian lapak yang diterbitkan oleh pihak Kecamatan Tambaksari pada Kamis (23/04/2026). Langkah camat dinilai provokatif dan menabrak hasil koordinasi sebelumnya yang telah disepakati bersama DPRD Kota Surabaya, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum di tingkat akar rumput.

Achmad Garad, selaku juru bicara yang menerima kuasa dari perwakilan pedagang Pasar Gersikan, menegaskan bahwa undangan tersebut adalah bentuk pengabaian terhadap forum resmi. Dalam rapat bersama legislatif sebelumnya, telah diputuskan tujuh poin krusial yang wajib menjadi acuan proses relokasi. Namun, Garad menuding Camat Tambaksari, Aristono, melakukan tebang pilih kebijakan dengan hanya memaksakan poin keenam tanpa menjalankan poin satu hingga lima.




“Kami melihat undangan ini tidak berdasarkan keseluruhan hasil keputusan. Jika hanya menjalankan satu poin saja, ini jelas merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibangun. Kami menuntut pemerintah bersikap realistis dan tidak memaksakan kehendak,” ujar Garad secara tegas saat memberikan keterangan kepada awak media.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi, pihak Kecamatan Tambaksari berupaya meredam situasi dengan menyatakan bahwa pada pertemuan tersebut tidak akan dilakukan pengundian lapak secara langsung. Meskipun ada ruang dialog, para pedagang tetap skeptis lantaran lokasi tujuan relokasi, yakni Pasar Tambakrejo, dinilai sebagai "pasar mati" yang sepi pembeli. Trauma masa lalu menjadi alasan utama penolakan; banyak pedagang sebelumnya bangkrut dan kehilangan mata pencaharian setelah dipindahkan ke lokasi yang tidak strategis secara ekonomi.

Para pedagang menekankan bahwa mereka tidak antikemajuan atau menolak relokasi, namun menuntut solusi yang manusiawi dan berbasis data ekonomi. Mereka mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk memprioritaskan kesiapan fasilitas dan menyediakan pasar alternatif yang layak, seperti pasar induk atau pemanfaatan aset pemerintah yang mangkrak. Sesuai hasil rapat DPRD, opsi relokasi seharusnya tidak tersentralisasi di satu titik, melainkan tersebar ke beberapa pasar seperti Pasar Kelapa atau pasar kelolaan pemkot lainnya.



Kekhawatiran akan potensi konflik horizontal juga mencuat. Lokasi tujuan relokasi diprediksi akan menjadi titik temu pedagang dari berbagai pasar berbeda, namun hingga saat ini pihak pengelola belum memberikan jaminan keamanan dan zonasi yang jelas. Kondisi ini dinilai sangat berisiko memicu sengketa lahan antar-pedagang jika dipaksakan tanpa regulasi yang matang dan transparan.

Menyikapi kebuntuan ini, pedagang Pasar Gersikan menyatakan akan tetap solid dalam satu barisan untuk memperjuangkan hak-hak ekonomi mereka. Mereka menegaskan bahwa pergerakan massa akan terus dilakukan selama pemerintah kota belum memberikan jaminan kebebasan memilih lokasi usaha yang memungkinkan secara ekonomi. Ruang dialog tetap dibuka, namun dengan syarat mutlak: seluruh poin kesepakatan DPRD harus dijalankan secara utuh, bukan secara parsial yang merugikan rakyat kecil.




REDAKSI  : TIM
EDITOR    : DMS

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News