Tangerang, Media Edy Macan – DPP LSM (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat) Jawara Banten mengonfirmasi kepada awak media terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, untuk tahun anggaran 2022 sampai dengan 2025.
Ketua Umum LSM Jawara Banten, Jenal Abidin, bersama Sekretaris Jenderal Dian Permana (yang akrab disapa Bang Donal), telah melaporkan dugaan tersebut ke Polda Banten. Hal ini disampaikan kepada jurnalis pada Jumat, 17 April 2026.
Dian Permana menjelaskan bahwa laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut telah disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten dan telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan. Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara intensif.
Berdasarkan laporan pengaduan tertanggal 17 April 2026 pukul 20.00 WIB, disebutkan beberapa uraian dugaan kejadian, di antaranya:
Pada tahun anggaran 2022, terdapat alokasi anggaran program ketahanan pangan (Ketapang) untuk kegiatan peternakan bebek sebesar Rp63.855.000 yang berlokasi di Kampung Kebon Kelapa RT/RW 04/05, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi di lapangan, kegiatan tersebut tidak ditemukan realisasinya.
Pada tahun anggaran 2023, kembali dialokasikan anggaran sebesar Rp81.626.000 untuk kegiatan peternakan bebek yang berlokasi di Kampung Picung RT/RW 02/05, Desa Pasar Kemis. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa kegiatan tersebut juga tidak ditemukan sebagaimana yang dilaporkan.
Pada tahun anggaran 2024, dialokasikan anggaran sebesar Rp149.190.000 untuk kegiatan serupa di Kampung Picung RT/RW 04/05, Desa Pasar Kemis. Namun, setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, kegiatan tersebut juga tidak ditemukan.
Pada tahun anggaran 2025, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp87.686.216 untuk program ketahanan pangan berupa penanaman jagung yang berlokasi di Kampung Pasar Kemis RT/RW 03/01. Namun, berdasarkan hasil pengecekan lapangan pada 27 Februari 2026, kegiatan tersebut tidak ditemukan. Adapun dokumentasi yang ditampilkan hanya berupa kegiatan penanaman jagung bersama Kapolres dan Kapolsek Pasar Kemis, namun tidak sesuai dengan laporan Kepala Desa.
Selain itu, pada tahun anggaran 2025 juga terdapat alokasi sebesar Rp32.008.400 untuk pelatihan las yang berlokasi di Kampung Kebon Kelapa RT/RW 01/04, Desa Pasar Kemis. Namun, berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
Dari uraian tersebut, diduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan realisasi di lapangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Redaksi: Team
Editor: Mnd

Posting Komentar