Dugaan Limbah Katering Mengalir ke Irigasi Pongangan, Warga Khawatir Dampak Kesehatan dan Kerusakan Lingkungan


Gresik, Media Edy Macan – Warga Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dibuat resah setelah ditemukan saluran pembuangan berwarna putih pekat dan berbau menyengat di pinggir jalan kawasan Pongangan Krajan RT 03/RW 07, Suci, Selasa (03/02/2026). Limbah tersebut diduga mengalir ke saluran irigasi yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan pertanian.

Sejumlah warga mengaku aroma menyengat tercium hingga beberapa meter dari lokasi. Mereka menduga limbah tersebut berasal dari aktivitas usaha katering “Nyonya Daru” yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut.

“Kami mencium bau sangat menyengat dari saluran itu. Setelah ditelusuri, diduga berasal dari sisa hasil produksi katering. Kami khawatir jika itu termasuk limbah berbahaya,” ujar salah satu warga.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Selain berpotensi mencemari air irigasi, limbah yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat serta kualitas lingkungan sekitar.

Kasus ini memicu reaksi dari Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik. Wakil Kepala Bidang Limbah B3, Eko Nurhadiyanto, mendesak pemerintah daerah agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha, khususnya yang menghasilkan limbah cair dapur dan sisa makanan dalam jumlah besar.

Menurutnya, pengelolaan limbah usaha tidak dapat dianggap sepele karena berpotensi mencemari badan air dan merugikan masyarakat luas.

Pengelolaan limbah usaha di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebagian ketentuannya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 68 UU PPLH disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib:

  • Memberikan informasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

  • Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup;

  • Menaati ketentuan baku mutu lingkungan.

Pasal 88 mengatur prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), yakni pelaku usaha yang menghasilkan atau mengelola limbah B3 dan menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan bertanggung jawab atas kerugian tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Sementara itu, Pasal 104 menyatakan bahwa setiap orang yang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Lebih lanjut, Pasal 98 menegaskan bahwa apabila pencemaran tersebut mengakibatkan dilampauinya baku mutu air atau lingkungan hidup, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta dikenai denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Gresik dan Dinas Lingkungan Hidup setempat segera melakukan pengambilan sampel serta uji laboratorium guna memastikan kandungan limbah tersebut.

“Kami berharap ada pemeriksaan resmi. Jangan sampai berdampak pada kesehatan warga atau merusak lahan pertanian karena airnya tercemar,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola katering terkait dugaan pembuangan limbah tersebut. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan serta menjamin perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News