Rekor 12 Kali Beraksi, Spesialis Pencuri Elektronik Probolinggo Akhirnya Tersungkur di Tangan Polisi



PROBOLINGGO Media Edy Macan – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil memutus rantai kriminalitas spesialis barang elektronik yang selama ini meresahkan warga. Seorang pria berinisial AE (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dibekuk aparat akibat sepak terjangnya yang tercatat telah melakukan pencurian di 12 lokasi berbeda di wilayah Kota Probolinggo. Pengungkapan kasus ini dirilis langsung oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Zaenal Arifin, didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah dalam konferensi pers yang menegaskan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka AE diketahui merupakan pemain tunggal yang menyasar berbagai barang elektronik bernilai jual tinggi. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali di lokasi berbeda. Dengan kasus terakhir di TK ABA 3, total menjadi 12 kali aksi kejahatan," tegas AKP Zaenal Arifin. Rekam jejak panjang tersangka menunjukkan adanya pola kejahatan yang terstruktur dan berulang, yang menyasar fasilitas pendidikan hingga pemukiman warga guna memenuhi kebutuhan ekonomi pribadi.


 

Aksi terakhir tersangka terdeteksi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3, Kecamatan Kanigaran, pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di institusi pendidikan tersebut, AE nekat menggasak satu unit mesin pendingin ruangan (AC) karena dianggap sebagai aset yang paling mudah dikonversi menjadi uang tunai. Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong klasik namun berisiko tinggi; ia berkeliling menggunakan sepeda motor untuk memetakan sasaran, lalu merusak akses bangunan saat situasi dinilai sepi untuk menguras barang berharga di dalamnya.

Perburuan terhadap AE berakhir saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan penyergapan pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti krusial berupa satu unit AC Samsung ½ PK (unit indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang menjadi sarana kejahatan, serta seperangkat alat mekanik berupa obeng dan tang yang digunakan tersangka untuk membobol akses bangunan sasaran.



Akibat perbuatan nekatnya, AE kini terancam kehilangan kebebasannya dalam waktu yang cukup lama. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang membayangi tersangka sangat serius, yakni maksimal 7 tahun penjara dan denda fantastis mencapai Rp 500 juta. Langkah hukum tegas ini diambil sebagai efek jera sekaligus solusi preventif agar kejadian serupa tidak kembali menghantui stabilitas keamanan masyarakat di wilayah hukum Probolinggo Kota.

Hingga saat ini, pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan AE semata. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman mendalam untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang belum terungkap. Selain itu, polisi tengah memburu jaringan penadah yang selama ini menampung barang-barang hasil curian tersangka. Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan sistem keamanan bangunan berfungsi optimal guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serupa.

Redaksi: Syl

Editor: bIe

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News