Refleksi Hari Peduli Sampah Nasional 2026, Dorong Kebijakan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan


TANGERANG, 21 Februari 2026. Media Edy Macan — Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 menjadi momentum refleksi bersama atas persoalan pengelolaan sampah di Indonesia. Peringatan ini dilatarbelakangi tragedi longsor TPA Leuwigajah pada 21 Februari 2005 yang menelan korban jiwa dan menjadi tonggak lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam kegiatan refleksi tersebut, disampaikan bahwa HPSN bukanlah sekadar selebrasi, melainkan ajakan untuk mengevaluasi arah kebijakan persampahan ke depan. Saat ini, pemerintah pusat disebut tengah memberikan perhatian serius terhadap isu lingkungan, termasuk melalui arahan Presiden Prabowo Subianto terkait gerakan kebersihan dan program pembangunan fasilitas pengolahan sampah di sejumlah kota.

Disebutkan pula bahwa sekitar 33 kota direncanakan akan mendapatkan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah. Momentum ini dinilai harus dikawal agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat.

Dalam forum tersebut juga disuarakan pentingnya penguatan kelembagaan pengelolaan sampah nasional serta dorongan agar pemerintah daerah mengalokasikan minimal 2 persen APBD untuk sektor persampahan. Anggaran tersebut diharapkan dapat bersinergi dengan berbagai inisiatif dan gerakan masyarakat yang selama ini telah berjalan, namun dinilai belum sepenuhnya terfasilitasi secara sistematis.

Perwakilan komunitas dan pegiat lingkungan di Tangerang Selatan menegaskan pentingnya refleksi ekologis, terutama di tengah momentum bulan Ramadhan. Kesadaran untuk memulai perubahan kecil dari rumah tangga dinilai menjadi langkah awal yang konkret dalam mengurangi beban lingkungan, termasuk persoalan pencemaran sungai akibat sampah.

Nina Indiani selaku Ketua Yayasan Kebebasan Center menjelaskan bahwa yayasan tersebut didirikan oleh almarhumah Ibu Sri Bebas Hari, yang menjadi salah satu penggagas lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada 7 Mei 2008.

Ia menegaskan bahwa dalam Pasal 44 UU tersebut disebutkan tujuan pengelolaan sampah adalah meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Namun, ia mengingatkan bahwa esensi utama pengelolaan sampah bukanlah mengejar keuntungan (profit center), melainkan pelayanan publik (public service).

“Yang harus diwujudkan adalah layanan kebersihan yang tuntas dari hulu hingga hilir. Pengelolaan sampah pada prinsipnya adalah pelayanan, bukan semata persoalan ekonomi,” ujarnya.

Melalui momentum HPSN 2026 ini, berbagai pihak berharap lahir komitmen bersama antara pemerintah, komunitas, dan masyarakat untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang menyeluruh, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesehatan serta kelestarian lingkungan.

Redaksi: Ysf
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News