SURABAYA, Media Edy Macan — Satpol PP Kota Surabaya menggelar patroli rutin sekaligus penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah timur, tepatnya di sekitar perempatan Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Sukolilo, Selasa, 3 Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sejumlah lapak PKL yang dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah. Penertiban di lapangan dipimpin oleh salah satu petugas Satpol PP, Subandi.
Pada saat razia berlangsung, petugas mengamankan satu tabung gas milik seorang pedagang bernama Suparso. Selain pengamanan barang, yang bersangkutan juga diberikan surat teguran sebagai bentuk peringatan agar ke depannya mematuhi aturan yang berlaku.
Suparso mengaku kebingungan dan merasa terpukul atas tindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa usaha kecil yang dijalaninya merupakan satu-satunya sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih manusiawi, khususnya dengan menyediakan lokasi berjualan yang layak dan tertib, sehingga para pedagang kecil tetap dapat mencari nafkah tanpa melanggar aturan.
Selain itu, Suparso juga berharap agar tabung gas miliknya dapat dikembalikan, mengingat barang tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang kelangsungan usahanya.
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kota Surabaya.

Posting Komentar