Pemkab Tangerang Matangkan Operasi Penertiban Truk Tambang, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

 

Tangerang, Media Edy Macan Pemerintah Kabupaten Tangerang mengintensifkan langkah penertiban lalu lintas angkutan tambang yang selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan dan meningkatnya angka kecelakaan. Melalui rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, seluruh unsur terkait menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan pembatasan sementara aktivitas pengangkutan tanah, Selasa (24/2/2026).

Rapat yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang operasional truk tambang di jalan non-tol wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kerusakan sejumlah ruas jalan yang kian parah dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa pembatasan sementara operasional angkutan tambang bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan langkah darurat guna mempercepat perbaikan konstruksi jalan. Ia menyebut pemerintah daerah bergerak cepat bahkan sebelum kebijakan serupa diberlakukan secara nasional pada pertengahan Maret mendatang.

“Keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun. Jalan yang rusak tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Sejumlah ruas vital seperti Jalan Raya Pakuhaji, Mauk–Sepatan, Sukadiri, hingga Pasar Kemis menjadi prioritas perbaikan karena tingkat kerusakannya bervariasi, dari ringan hingga berat. Kondisi tersebut diperparah oleh tingginya intensitas kendaraan bertonase besar yang melintas setiap hari.

Dukungan juga datang dari jajaran kepolisian. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. M. Indra Waspada, menyatakan bahwa momentum Ramadan yang segera tiba berpotensi meningkatkan kepadatan lalu lintas, sehingga pengendalian operasional truk tambang dinilai tepat waktu.

Menurutnya, sejumlah insiden di jalur angkutan darat menjadi peringatan serius bahwa kapasitas jalan telah terlampaui. Karena itu, kepolisian bersama Forkopimda akan memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran selama kebijakan tersebut diberlakukan.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang akan menjadi garda terdepan dalam pengendalian di lapangan, termasuk pengaturan arus lalu lintas dan penempatan personel di titik-titik rawan. Operasional truk tambang golongan besar dihentikan sementara, sedangkan truk golongan II hanya diizinkan melintas pada malam hingga dini hari di ruas tertentu.

Pemkab Tangerang juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan atau pengembang yang masih menerima distribusi tanah selama masa pembatasan. Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh aparat penegak hukum dan perangkat daerah hingga proses perbaikan jalan dinyatakan tuntas dan layak dilalui kembali.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 21 Februari 2026 ini diharapkan mampu menekan kerusakan jalan sekaligus menurunkan angka kecelakaan, sehingga mobilitas masyarakat di Kabupaten Tangerang dapat kembali aman dan lancar.

Redaksi: Ysf
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News