Gresik, Media Edy Macan — Pelarian Sugianto (21), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya berakhir di tangan petugas. Pemuda asal Desa Kemlagi, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan tersebut diringkus jajaran Satreskrim Polsek Gresik Kota yang dibantu Resmob Polres Gresik, usai diduga mencuri sepeda motor di depan sebuah kafe di Jalan Panglima Sudirman (Pangsud), Kelurahan Sidokumpul, Kabupaten Gresik.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban berinisial ANS, warga Mojokerto, memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernopol W 5162 DK di depan Kafe Kanjeng Mami saat hendak bersantai bersama temannya.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp13.000.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gresik Kota,” ujar Iptu Kevin, Minggu (8/2/2026).
Menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota bersama tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka berinisial S. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Lamongan. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumahnya pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan, di antaranya satu unit telepon genggam, satu kemeja hitam-oranye, celana training hitam, serta jaket hitam yang digunakan tersangka saat beraksi.
Iptu Kevin menambahkan, tersangka diduga telah merencanakan aksinya dengan matang. “Tersangka mengambil sepeda motor yang sedang diparkir dengan menggunakan kunci kontak duplikat saat korban berada di dalam kafe,” jelasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Posting Komentar