Modus Ngaku Polisi, Residivis Peras Warga Rp3 Juta di Denpasar Barat


Denpasar, Media Edy Macan – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di depan Sekolah Muhammadiyah, Jalan Pulau Batanta, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., menjelaskan bahwa korban bernama Mohammad Soleh (46), warga asal Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sementara itu, satu tersangka berinisial DDS (25) berhasil diamankan. DDS diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada Juni 2017 dan pernah menjalani hukuman dua tahun di Lapas Kerobokan. Satu pelaku lainnya berinisial REP kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa bermula saat korban tengah mencari alamat menggunakan Google Maps di kawasan Sunset Road. Tiba-tiba, dua pria tak dikenal memepet kendaraan korban dan mengambil kunci kontak sepeda motornya. Pelaku kemudian mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban terlibat kasus narkoba.

Dengan dalih tersebut, korban dibawa berkeliling sambil diintimidasi. Pelaku bahkan sempat mengancam dengan mengatakan akan menembak korban jika melawan. Setibanya di Jalan Pulau Batanta sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang agar persoalan yang dituduhkan dapat “diselesaikan”.

Karena ketakutan, korban menyanggupi memberikan uang sebesar Rp5 juta. Namun karena tidak memiliki dana sebesar itu, korban meminjam uang kepada temannya sebesar Rp3 juta dan mentransfernya melalui akun DANA milik tersangka. Setelah menerima uang, pelaku meninggalkan korban dan meminta agar sisa uang segera dilunasi jika ingin mengambil kembali sepeda motornya.

Korban kemudian berjalan kaki menuju tempat kosnya. Tidak berhenti sampai di situ, korban masih mendapat tekanan untuk melunasi sisa pembayaran. Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

Pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, tersangka DDS kembali menghubungi korban untuk meminta sisa uang. Petugas yang telah melakukan penyelidikan kemudian mendampingi korban dalam pertemuan yang telah dijanjikan. Saat tersangka mencoba melarikan diri karena melihat gerak-gerik petugas, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DDS tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil interogasi, DDS mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya REP yang kini masih buron. Modus yang digunakan adalah mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban terlibat narkoba untuk menakut-nakuti, lalu memeras korban agar menyerahkan uang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Motif pelaku semata-mata untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News