Kebobrokan PT Djuanda Sawit Lestari Terbongkar, 31 Tahun Ingkari Kesepakatan Lahan Warga

 

MUSIRAWAS,  Media Edy Macan – Konflik lahan antara warga Desa Beliti Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), dengan PT Djuanda Sawit Lestari (PT DSL) kembali mencuat. Forum Masyarakat Penyelamat Lahan mendatangi pihak perusahaan pada Sabtu, 14 Februari 2026, untuk menuntut realisasi kesepakatan yang dibuat sejak 10 Oktober 1995 namun hingga kini belum dipenuhi.

Warga menagih janji perusahaan terkait alokasi lahan seluas 300 hektare bagi 150 Kepala Keluarga (KK) pecahan di luar warga transmigrasi. Dalam berita acara kesepakatan 31 tahun lalu, masing-masing KK dijanjikan dua hektare lahan yang berlokasi di sebelah barat Desa Beliti Jaya dalam satu hamparan blok.

Perjuangan warga dipimpin Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Lahan, Purwanto. Pemerintah Desa Beliti Jaya turut terlibat, termasuk Kepala Desa H. Sumito yang saat kesepakatan dibuat menjabat sebagai kepala desa dan kini kembali memimpin desa tersebut.

Perusahaan yang dituntut merupakan anak usaha dari Sinar Mas Agribusiness and Food atau PT SMART Tbk yang bergerak di bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kesepakatan awal dibuat melalui musyawarah antara warga, pemerintah desa, pihak kecamatan, aparat keamanan, dan perusahaan. Namun hingga Februari 2026, realisasi lahan yang dijanjikan belum juga terlaksana. Warga menyebut lahan tersebut saat ini masih ditanami kelapa sawit milik perusahaan.

Menurut Purwanto, kesabaran warga telah habis setelah menunggu lebih dari tiga dekade tanpa kepastian. Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian lahan garapan masyarakat yang berbatasan dengan kebun perusahaan disebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Kami sudah cukup bersabar. Selama 31 tahun menunggu, tetapi tidak ada realisasi. Lahan yang dijanjikan masih dikuasai dan ditanami sawit perusahaan,” tegasnya.

Kepala Desa Beliti Jaya, H. Sumito, membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Ia menyatakan bahwa lahan 300 hektare itu telah disepakati sebagai lokasi pecahan KK di luar transmigrasi, namun hingga kini belum ditepati.

Pemerintah desa telah membentuk Forum Masyarakat sebagai wadah perjuangan kolektif warga untuk menuntut pemenuhan kesepakatan tersebut. Warga mendesak perusahaan segera merealisasikan alokasi lahan sesuai berita acara tahun 1995.

Kasus ini dinilai berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan apabila tidak segera diselesaikan secara transparan dan adil. Warga berharap perusahaan dan pihak terkait dapat duduk bersama guna mencari solusi konkret atas kesepakatan yang tertunda selama 31 tahun.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News