Sengkarut Pungutan Bendungan Lahor, Antara Dalih Pelayanan dan Gugatan Legalitas

  

MALANG, Media Edy Macan – Suasana di kawasan perbatasan Kecamatan Sumberpucung dan Selorejo kian memanas. Bukan dipicu faktor alam, melainkan munculnya mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap Perum Jasa Tirta I (PJT I). Polemik pungutan biaya melintasi jalur Bendungan Lahor kini memasuki babak baru, yakni gugatan atas legitimasi hukumnya.

Pasca audiensi yang digelar pada 20 Januari 2026,,surat tanggapan resmi PJT I justru dinilai masyarakat tidak meredam keresahan. Sebaliknya, jawaban tersebut dianggap menghindari pokok persoalan dan memicu eskalasi perlawanan publik.

Lembaga KOMPPPAK (Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor) menilai PJT I tengah memainkan narasi administratif untuk menutupi persoalan mendasar terkait kewenangan pemungutan biaya di ruang publik.

Dalam surat tanggapannya, PJT I memaparkan sejumlah poin seperti penerapan sistem pembayaran non-tunai, penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) yang diklaim lebih humanis, hingga wacana kartu khusus bagi warga. Namun bagi Ketua KOMPPPAK, Billy A. Kurniawan, penjelasan tersebut tidak menyentuh inti persoalan.

“Pertanyaannya sederhana tetapi belum dijawab secara tegas: apa dasar hukum PJT I menarik pungutan dari warga yang sekadar melintas? Apakah itu PNBP, retribusi daerah, atau tarif jasa komersial? Jika tidak ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang menjadi dasar, maka pungutan tersebut berpotensi melampaui kewenangan,” tegas Billy.

Ia menegaskan, dalam hukum administrasi negara dikenal asas legalitas, yakni setiap tindakan pejabat atau badan usaha milik negara yang membebani masyarakat wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan eksplisit. Tanpa landasan regulasi formal, kebijakan internal perusahaan seperti SOP tidak dapat dipaksakan kepada publik.

Kebuntuan dialog administratif ini kemudian memicu konsolidasi masyarakat. Pada Senin (26/1/2026), seruan bertajuk “Lahor Memanggil” mulai bergema di media sosial. Warga dari Sumberpucung, Selorejo, hingga Rekesan menyatakan kesiapan menggelar aksi damai di depan portal Bendungan Lahor.

Aksi tersebut membawa lima tuntutan utama, yakni:

  1. Legalitas: kejelasan dasar hukum pungutan.

  2. Afirmasi Pendidikan: pembebasan biaya bagi seluruh pelajar.

  3. Mobilitas Publik: pembebasan pungutan bagi angkutan umum rute Malang–Blitar.

  4. Keadilan Historis: pembebasan bagi warga terdampak pembangunan bendungan.

  5. Ekonomi Rakyat: perlindungan bagi UMKM dan pedagang kecil yang rutin melintas.

“Kami tidak datang untuk berteriak atau membuat kegaduhan. Ini aksi pesan moral. Kami ingin menunjukkan bahwa masyarakat paham hukum dan tidak bisa hanya diredam dengan kebijakan diskon,” ujar koordinator aksi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Billy A. Kurniawan menilai polemik Bendungan Lahor berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak diselesaikan secara transparan. Menurutnya, PJT I terjebak dalam logika korporasi yang memandang aset negara semata sebagai sumber pendapatan.

“Diskon atau kartu gratis itu solusi sosial, bukan solusi hukum. Jika dasar pungutannya bermasalah, maka sebaik apa pun pelayanan di lapangan tidak menghapus persoalan. Publik berhak tahu dasar kewenangan dan ke mana aliran dana tersebut,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti sikap PJT I, apakah akan membuka dokumen hukum yang menjadi dasar penetapan tarif atau tetap bertahan pada kebijakan internal.

Polemik Bendungan Lahor kini bukan lagi sekadar soal palang pintu, melainkan cermin bagaimana sebuah BUMN menghormati hak-hak warga negara dalam bingkai hukum dan transparansi. Jika persoalan ini terus dibiarkan, portal Lahor berpotensi menjadi simbol konflik antara kewenangan korporasi dan kedaulatan masyarakat.

Redaksi: Partono

Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News