REMBANG, Media Edy Macan – Isu kepemudaan kembali mengemuka di Kabupaten Rembang. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rembang mendesak DPRD setempat agar segera membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap generasi muda.
Ketua KNPI Rembang, M. Nuril Anwar, menegaskan bahwa hingga saat ini pemuda di Rembang masih belum memiliki regulasi khusus yang menjamin ruang gerak, pembinaan, serta pengembangan potensi kepemudaan. Hal tersebut disampaikannya dalam forum diskusi yang digelar di Pollos & Galery, Minggu (18/1/2026).
Menurut Nuril, keberadaan Perda Kepemudaan bukan sekadar bersifat administratif, melainkan strategis dalam memastikan pemuda mendapatkan perhatian serius dalam kebijakan daerah. Tanpa regulasi yang jelas, program kepemudaan dinilai rentan bersifat seremonial dan tidak berkelanjutan.
“Pemuda Rembang membutuhkan payung hukum yang tegas. Perda Kepemudaan akan menjadi dasar agar pemuda lebih leluasa berkreasi, berinovasi, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Nuril.
Ia juga menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat posisi organisasi kepemudaan dan komunitas kreatif agar dapat bermitra secara setara dengan pemerintah daerah, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.
Desakan KNPI Rembang tersebut mendapat respons dari DPRD Kabupaten Rembang. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Rembang, Adi Purwoto, menyatakan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung pembentukan Perda Kepemudaan.
“Kami mendukung. Pemuda adalah aset daerah dan perlu mendapatkan pengaturan yang jelas melalui regulasi,” ujar Adi Purwoto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/1/2026).
Adi menjelaskan, terdapat beberapa mekanisme yang dapat ditempuh dalam proses pembentukan Perda Kepemudaan. Usulan tersebut dapat diajukan sebagai Perda inisiatif DPRD maupun melalui pemerintah daerah dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kepemudaan.
“Nanti akan dilihat mekanisme yang paling tepat, apakah melalui DPRD atau melalui pemerintah daerah lewat OPD terkait,” jelasnya.
KNPI Rembang berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rembang dapat segera mengambil langkah konkret agar regulasi kepemudaan tidak hanya menjadi wacana. Perda Kepemudaan diyakini dapat menjadi instrumen hukum untuk memperkuat peran pemuda sekaligus mendorong pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Dengan adanya Perda Kepemudaan, pemuda Rembang diharapkan tidak lagi sekadar menjadi penonton, melainkan tampil sebagai motor penggerak perubahan di daerahnya sendiri.

Posting Komentar