Surabaya, Media Edy Macan – Lembaga Perlindungan Konsumen Hukum Indonesia (LPKHI) memiliki visi dan misi yang jelas dalam memberikan perlindungan serta pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang perlindungan konsumen.
Visi LPKHI adalah “Mewujudkan masyarakat Indonesia yang sadar hukum dan terlindungi hak-haknya sebagai konsumen.”
Untuk mewujudkan visi tersebut, LPKHI menetapkan sejumlah misi, antara lain:
-
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait hak dan kewajiban sebagai konsumen.
-
Memberikan perlindungan dan pelayanan hukum kepada konsumen yang menjadi korban penipuan atau perlakuan tidak adil.
-
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pendidikan dan penyuluhan hukum.
-
Berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan hukum yang berpihak pada perlindungan hak-hak konsumen.
-
Meningkatkan kerja sama dengan berbagai lembaga terkait guna memperkuat perlindungan konsumen.
Sekretaris Jenderal LPKHI, H. R. Abd. Chodir Djaelanie, yang akrab disapa Abi Munif, menyampaikan komitmen lembaganya dalam mewujudkan visi dan misi tersebut. Hal itu disampaikan saat ditemui awak media CNBCmedia.net, Senin (19/1/2026).
“LPKHI berkomitmen untuk bekerja keras meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan perlindungan kepada konsumen yang menjadi korban penipuan maupun perlakuan tidak adil,” ujar Abi Munif.
Ia juga menambahkan bahwa LPKHI memiliki sejumlah program kerja, di antaranya penyuluhan hukum, layanan konsultasi hukum, serta pendampingan hukum bagi konsumen yang menghadapi persoalan hukum.
“Kami siap membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen,” tambahnya.
Dengan visi dan misi yang terarah, LPKHI berharap dapat menjadi lembaga yang profesional, kredibel, dan dipercaya masyarakat dalam memberikan perlindungan serta pelayanan hukum di bidang konsumen.

Posting Komentar