SAMPANG, Media Edy Macan — Proses visum terhadap seorang warga Kabupaten Sampang yang melaporkan dugaan penyiksaan oleh oknum aparat hingga kini belum dapat dilaksanakan. Kendala tersebut disebabkan persoalan administratif terkait perizinan antara aparat penegak hukum dan pihak rumah tahanan.
Staf Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Panca Agung Laksono S., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Propam terkait permohonan izin pelaksanaan visum terhadap warga binaan tersebut.
“Memang ada surat dari pihak Propam yang masuk ke Rutan terkait permohonan izin visum. Namun, sesuai prosedur, pelaksanaan visum harus mendapatkan izin dari pihak kejaksaan sebagai instansi penahan,” ujar Panca Agung Laksono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1).
Ia menegaskan bahwa pihak Rutan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin visum apabila belum disertai surat resmi dari instansi yang berwenang sebagai penahan.
“Pihak Rutan tidak bisa memberikan izin apabila belum ada surat resmi dari pihak penahan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kabupaten Sampang yang mengaku mengalami dugaan penyiksaan serta pemaksaan pengakuan oleh oknum aparat saat proses penangkapan. Merasa hak hukumnya dilanggar, korban yang didampingi kuasa hukum kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polres Sampang.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, visum et repertum dinilai sangat penting untuk memperkuat bukti medis atas dugaan tindak kekerasan yang dialami korban. Namun hingga saat ini, pemeriksaan visum tersebut belum dapat dilakukan karena belum adanya izin resmi dari pihak kejaksaan selaku instansi penahan.
Kondisi tersebut memicu perhatian publik, mengingat visum merupakan salah satu alat bukti krusial dalam mengungkap kebenaran materiil suatu perkara, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait izin pelaksanaan visum dimaksud. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada instansi terkait guna memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara terbuka, profesional, dan akuntabel demi menjamin keadilan serta perlindungan hak-hak warga negara.

Posting Komentar