GRESIK, Media Edy Macan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik bersama aparat kepolisian, Satpol PP, serta Pemerintah Desa setempat mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah gudang di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi pengolahan dan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal yang telah lama dikeluhkan warga sekitar.
Tindakan penyegelan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di dalam gudang tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi itu diduga digunakan untuk mencuci serta menyimpan ratusan jeriken bekas limbah B3 yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta membahayakan kesehatan warga.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas gabungan menemukan sejumlah barang bukti berupa jeriken bekas limbah B3, sisa cairan kimia, serta peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan limbah berbahaya tanpa izin resmi. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi pengelolaan limbah B3.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan sesuai standar dan perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Apabila terbukti melanggar, kami akan merekomendasikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepolisian Resor Gresik melalui Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi Nugroho, membenarkan adanya tindakan penyegelan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kasus dugaan pengolahan dan penyimpanan limbah B3 ilegal tersebut kini telah masuk tahap penyidikan.
“Benar, kami telah melakukan penanganan awal bersama instansi terkait. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Ipda Luthfi.
Di sisi lain, Gus Aulia, S.E., S.H., M.M., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah merespons cepat laporan masyarakat, khususnya aparat penegak hukum dan DLH Kabupaten Gresik.
“Kami mengucapkan terima kasih atas respons cepat dan humanis dari jajaran Polres Gresik dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Ini menunjukkan kehadiran negara di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik di bawah kepemimpinan Sri Jubaidah, yang dinilai sigap dan tanggap dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan.
“Dampak pencemaran ini sudah dirasakan langsung oleh warga sekitar, bahkan berpotensi membahayakan kesehatan. Terima kasih atas langkah cepat yang diambil demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Gus Aulia.
Satpol PP Kabupaten Gresik memastikan akan terus melakukan pengawasan guna mencegah adanya aktivitas lanjutan di lokasi yang telah disegel. Pemerintah Desa Pongangan juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat demi menjaga keamanan, kesehatan, dan kenyamanan warga.
Kasus dugaan pengelolaan limbah B3 ilegal ini menjadi perhatian serius berbagai pihak mengingat dampaknya yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Majid, selaku pihak pemilik gudang, saat ditemui tim investigasi membenarkan bahwa dirinya tengah menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Untuk kepentingan hukum, lokasi usaha tersebut disegel sementara.
Tim Investigasi dan Redaksi menegaskan selalu membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi resmi kepada seluruh pihak terkait serta berkomitmen menyajikan pemberitaan berdasarkan fakta di lapangan.

Posting Komentar