GRESIK, Media Edy Macan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu (4/1/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Menganti.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CAN di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 0,099 gram,” ujar AKP Ahmad Yani, Senin (5/1/2026).
Pelaku diketahui bernama CAN alias Gelepong (27), warga Kota Surabaya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari jaringan lain.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AS. Perkara ini kami lakukan pemisahan berkas (splitsing) dan pengembangan terhadap jaringan peredarannya masih terus kami dalami,” tegasnya.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua plastik klip kosong, satu unit telepon genggam merek Oppo A3S, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
AKP Ahmad Yani menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat paling bawah.
“Polres Gresik tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau kanal Lapor Pak Kapolres Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Posting Komentar