LAMONGAN, Media Edy Macan — Pembangunan rabat beton di Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, memicu kecurigaan masyarakat lantaran tidak adanya papan informasi proyek di lokasi. Diduga kuat terjadi penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan pembangunan tersebut, sehingga warga berencana melaporkannya kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
Informasi ini disampaikan masyarakat kepada CNN pada Jumat (05/12/2025), disertai bukti awal serta permintaan agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan pembangunan rabat beton di sisi utara jalan poros Desa Sumurgenuk yang diduga sarat praktik korupsi. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh oknum pihak ketiga, namun pelaksanaannya dinilai tidak sesuai standar dan tidak transparan.
“Kami mempertanyakan mengapa pembangunan rabat beton ini tidak dilengkapi papan informasi. Masyarakat berhak mengetahui berapa anggaran yang digunakan,” ungkap salah satu warga yang melapor.
Ketiadaan papan informasi proyek dianggap sebagai indikasi adanya celah korupsi yang melibatkan oknum pelaksana maupun pemberi pekerjaan. Untuk keperluan pelaporan resmi, warga telah melampirkan sejumlah foto aktivitas pembangunan di lapangan sebagai bukti awal. Mereka mendesak aparat penegak hukum menentukan apakah pihak terlapor maupun pemberi pekerjaan layak ditetapkan sebagai tersangka.
Masyarakat menegaskan bahwa ini merupakan tugas aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Lamongan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan pada pembangunan rabat beton tersebut.
Pembangunan rabat beton tanpa memasang papan nama proyek merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik serta regulasi yang berlaku. Papan proyek seharusnya mencantumkan informasi terkait sumber anggaran, volume pekerjaan, pelaksana, hingga durasi kontrak sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Ketidakadaan papan informasi membuka peluang dugaan bahwa proyek ini merupakan proyek siluman dan tidak sesuai prosedur.
Selain itu, tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan menyertakan informasi yang dapat diakses publik.

Posting Komentar