Surabaya, Media Edy Macan — Pada Selasa, 26 November 2025, jurnalis profesional Edy Prayitno melakukan laporan resmi ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pengancaman yang menimpa dirinya melalui media elektronik, sekaligus penyebaran video yang sudah beredar. Laporan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan diri sekaligus upaya menegakkan hukum terkait kasus ITE yang kini menimpa seorang jurnalis yang aktif bekerja di lapangan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda dengan nomor LP/B/1692/XI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam keterangannya, Edy Prayitno menjelaskan bahwa dirinya merasa terancam oleh oknum yang telah menyebarkan video yang diduga mengandung unsur intimidasi dan ancaman. Ia menegaskan, sebagai seorang profesional di dunia jurnalistik, aktivitasnya sehari-hari di lapangan membuat dirinya rentan terhadap berbagai ancaman, sehingga perlindungan hukum sangat penting.
“Sebagai jurnalis profesional, saya harus mengambil langkah tegas dan melaporkan permasalahan ini ke pihak berwenang. Laporan ini berkaitan dengan tindak pengancaman melalui media elektronik serta penyebaran video yang telah menimbulkan tekanan dan risiko bagi keselamatan saya. Saya berterima kasih kepada Polda Jawa Timur atas pelayanan yang profesional, dan proses hukum yang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Edy Prayitno.
Edy menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap ucapan, tindakan, maupun perilaku masyarakat harus mematuhi peraturan yang berlaku. Ia menegaskan tidak akan mentolerir siapa pun yang terbukti melakukan pengancaman atau penyebaran konten yang menimbulkan intimidasi.
Untuk menangani kasus ini, Edy Prayitno memberikan kuasa hukum kepada dua advokat, yaitu Adv. Dodik Firmansyah dan Adv. Sukardi, SH. Ia menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam tindakan pengancaman atau penyebaran video tersebut akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa tindakan pengancaman, intimidasi, dan penyebaran konten elektronik yang merugikan pihak lain tidak akan ditoleransi. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan menghormati hukum yang berlaku, terutama dalam penggunaan media elektronik,” tambah Edy.
Kasus ini juga mendapat perhatian karena menyangkut perlindungan jurnalis di lapangan, di mana keselamatan mereka sangat penting agar dapat menjalankan tugas profesional dengan aman. Edy berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta memastikan keamanan bagi para pekerja media di masa depan.
Dengan laporan ini, Edy Prayitno menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan profesionalisme dalam jurnalisme sekaligus memastikan bahwa hak dan keselamatannya terlindungi secara hukum.

Posting Komentar