Mojokerto, Media Edy Macan — Aksi pencuri motor bermodus memakai daster perempuan di Mojokerto akhirnya berhasil diungkap. Satreskrim Polres Mojokerto Kota Polda Jawa Timur menangkap pelaku berinisial AS (37), yang sempat membuat heboh media sosial. Ia diringkus di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, pada Selasa (2/12/25) dini hari.
Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku sengaja menyamar menggunakan pakaian perempuan untuk mengelabui warga saat menjalankan aksinya. Menurutnya, pencurian yang dilakukan dengan modus demikian termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan.
“Setelah laporan masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan fakta-fakta lapangan. Pada 2 Desember pukul 01.00 WIB, pelaku kami tangkap tanpa perlawanan,” ungkap AKBP Herdiawan, Kamis (11/12/2025).
Kasus ini bermula pada Sabtu (22/11/25) dini hari di Gang I Buntu, Kelurahan Sentanan. Sehari sebelumnya, pelaku melihat motor Honda Vario milik korban dengan kunci masih menancap di tempatnya. Ia kemudian mengambil kunci tersebut dan kembali ke lokasi keesokan harinya dengan mengenakan daster putih bermotif serta kerudung kuning.
Dengan kunci yang sudah ia curi sebelumnya, pelaku membawa kabur motor korban ke kosnya di Tulangan. Setelah itu, ia kembali berjalan kaki untuk mengambil motor Suzuki Shogun miliknya. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual melalui Facebook seharga Rp 6,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari.
“Modus pelaku sangat sederhana, memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di motor. Kami mengimbau masyarakat memastikan kunci tidak tertinggal, baik di kontak maupun di jok,” tegas AKBP Herdiawan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menambahkan bahwa AS merupakan residivis dengan rekam jejak panjang. Ia sebelumnya terjerat kasus pembobolan tabung LPG dan pencurian burung pada 2021 dan 2023.
“Pelaku ini sudah tiga kali melakukan pencurian, tetapi baru kali ini menggunakan penyamaran memakai daster dan jilbab untuk mengalihkan perhatian,” jelas AKP Siko.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
BPKB dan STNK korban
-
Rekaman CCTV
-
Satu set pakaian daster dan kerudung yang digunakan saat beraksi
-
Satu unit Suzuki Shogun tanpa pelat nomor
-
Satu unit motor matic Honda Scoopy yang dibeli dari hasil penjualan motor curian
Akibat perbuatannya, AS harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Redaksi: EdiC
Editor: Mnd

Posting Komentar