Pemprov Jatim Tertibkan Ratusan Tambak Ilegal di Lamongan: Kapasitas Rawa Menurun, Petani Desak Revitalisasi Rawa Sekaran


Lamongan, Media Edy Macan – Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur mengambil langkah tegas terhadap maraknya tambak ikan ilegal di kawasan Rawa Sekaran, Kabupaten Lamongan. Langkah ini disambut baik oleh para petani, karena dapat mengembalikan fungsi rawa sebagai penyangga produktivitas pertanian.

Kegiatan pembongkaran tambak liar dihadiri oleh UPT Perwakilan Dinas PUSDA Provinsi Jatim yang berkantor di Lamongan, Sunzani, Camat Sekaran Kurniawan, Kapolsek Sekaran Iptu Junaidi, Danramil Sekaran Kapten Inf Said, serta para Kepala Desa dan pengurus HIPPA Sekaran.

Sebelumnya, Dinas PUPR Sumber Daya Air Jatim telah mengeluarkan surat himbauan SP 1, 2, dan 3 kepada para pemilik tambak ilegal. Sosialisasi juga dilakukan melalui pemasangan banner bertuliskan “Aset Negara, Dilarang Memanfaatkan Rawa Sekaran Tanpa Izin”, disertai ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Keberadaan tambak liar telah mengurangi kapasitas tampung air di rawa dan mengancam produktivitas pertanian. Ketua Forum Peduli Rawa Sekaran, Ir. Muhtar, menegaskan bahwa pembongkaran ini merupakan tahapan awal untuk revitalisasi rawa, sesuai aspirasi petani. “Kami berharap pembongkaran ini diikuti dengan revitalisasi Rawa Sekaran, karena ini kebutuhan utama petani,” ujarnya.

Sunzani dari UPT PUSDA Lamongan menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama Forkopimda Lamongan dan memasang enam banner di sekitar lokasi. “Hari ini fokus kegiatan adalah pembongkaran usaha tambak ilegal. Revitalisasi diartikan sebagai pembongkaran,” jelasnya.

Meski demikian, proses pembongkaran menghadapi kendala teknis. Amin Santoso, Ketua NGO JALAK, menyatakan bahwa alat berat yang digunakan kurang memadai. “Alat berat hanya satu unit dengan panjang 18 meter, sementara lebar kali 20 meter. Kondisi rawa masih berair, seharusnya digunakan becko amfibi agar pembongkaran berjalan lancar. Kami juga mengawasi agar tidak ada indikasi penyalahgunaan dana proyek,” ungkapnya.

Pembongkaran tambak liar ini menjadi bukti keseriusan pemerintah provinsi dalam menindak pemanfaatan lahan rawa secara ilegal sekaligus mendukung keberlangsungan pertanian di Lamongan.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News