Dua Pekan Ops Zebra Semeru 2025, Polres Gresik Tindak 28.091 Pelanggar Lalu Lintas

 

Gresik, Media Edy Macan — Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025, sebanyak 28.091 pengendara di wilayah hukum Polres Gresik tercatat melanggar aturan lalu lintas. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus mematuhi rambu dan peraturan demi keamanan bersama.

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi penindakan berbasis teknologi dan teguran langsung kepada pengendara.

“Sebanyak 1.255 pelanggar terekam ETLE statis, 1.728 tilang ETLE mobile, 8 tilang manual, serta 26.100 teguran langsung oleh petugas di lapangan,” ujar AKP Nur Arifin, Rabu (3/12/2025).

Kelompok usia produktif menjadi penyumbang terbesar pelanggaran selama operasi berlangsung. Mayoritas pelanggar adalah pelajar, mahasiswa, dan karyawan.

“Sebanyak 14.045 pelanggar berada pada rentang usia 16–21 tahun,” jelasnya.

Pelanggaran paling dominan adalah tidak menggunakan helm saat berkendara. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya, terutama di tengah tingginya arus kendaraan besar yang melintas di ruas jalan utama Gresik.

“Ini sangat membahayakan, apalagi banyak kendaraan besar melintas di ruas jalan utama,” tegas perwira lulusan Akpol 2015 tersebut.

Untuk menekan risiko fatalitas kecelakaan, Sat Lantas Polres Gresik menyiapkan langkah preventif dan edukatif yang lebih masif. Program penyuluhan akan difokuskan kepada pelajar, komunitas motor, dan perusahaan.

“Kami ingin menggandeng berbagai kelompok masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berkendara,” ungkapnya.

Selain edukasi, penegakan hukum juga akan terus diperketat. Sat Lantas Polres Gresik telah memetakan tujuh titik rawan pelanggaran sebagai fokus pengawasan.

“Penempatan personel dan patroli penindakan akan terus dimaksimalkan sebagai efek jera,” pungkas AKP Nur Arifin.

Redaksi: EdiC
Editor: Mnd 

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News