Tangerang, Media Edy Macan – Aktivitas mencurigakan terjadi di SPBU 34.15507 Jalan Raya Sepatan–Mauk, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pada jam sibuk kerja sekitar pukul 09.17 WIB, Sabtu (22/11/2025), tim media RadarCNN menemukan sejumlah pengendara motor Suzuki Thunder mengisi BBM jenis Pertalite secara berulang dan melebihi batas ketentuan pemerintah.
Di lokasi, tim menemukan adanya antrean dua jalur khusus motor, didominasi oleh beberapa unit motor Thunder yang bolak-balik mengisi BBM bersubsidi. Mereka diduga kuat melakukan praktik penimbunan. Temuan ini menjadi sorotan tajam karena lemahnya pengawasan di SPBU tersebut.
Indikasi keterlibatan oknum petugas SPBU juga mencuat. Para pelaku terpantau dapat mengisi BBM dalam jumlah besar tanpa adanya teguran dari operator maupun pengawas SPBU 34.15507. Dugaan kolusi antara operator dan pembeli semakin menguat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah motor Suzuki Thunder mengisi hingga tangki penuh berulang kali. Dalam satu kali pengisian, masing-masing kendaraan tercatat memuat sekitar ±18 liter Pertalite, setara ±Rp180.000, jauh melebihi batas resmi pemerintah untuk kendaraan roda dua, yaitu maksimal Rp100.000 atau sekitar 10 liter.
Saat tim mencoba mengonfirmasi temuan tersebut, tim menghubungi nomor pengaduan WhatsApp atas nama (dyt) dan mendatangi kantor SPBU untuk menemui pengawas (sbr). Namun, jawaban yang diberikan tidak memuaskan. Pihak pengawas terkesan melepaskan tanggung jawab dengan menyalahkan operator, tanpa ada tindakan tegas seperti teguran, surat peringatan, atau sanksi pemutusan kerja.
Praktik ini mengarah pada dugaan bahwa operator SPBU secara sengaja bekerja sama dengan konsumen pengguna motor Thunder untuk melancarkan aksi ilegal tersebut.
Tim investigasi juga menemukan pola yang mencurigakan: setelah tangki motor penuh, para pelaku diduga memindahkan pertalite hasil pengisian ke jeriken di lokasi-lokasi yang lebih tersembunyi. BBM bersubsidi yang telah ditimbun itu kemudian dijual kembali melalui warung-warung kecil dengan harga lebih tinggi.
Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan. Pelaku penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat:
Kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini menambah panjang daftar masalah dalam distribusi BBM bersubsidi di Indonesia. Publik berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam, menindak para pelaku, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan agar praktik penimbunan tidak semakin meluas, demi menjaga stabilitas harga serta ketersediaan BBM bagi masyarakat, terutama di wilayah Kecamatan Sepatan.

Posting Komentar