Sidoarjo, Media Edy Macan — Dugaan kejanggalan kembali mencuat dalam pelaksanaan proyek pembangunan saluran irigasi yang dibiayai melalui Program Percepatan Peningkatan Kualitas Air dan Irigasi (P3KAI) tahun anggaran 2025 di Desa Kedondong, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Proyek yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut diduga tidak dilaksanakan secara transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan juta rupiah.
Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan mengungkapkan sejumlah indikasi penyimpangan, mulai dari dugaan pengurangan volume pekerjaan hingga penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Temuan tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa proyek tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Infrastruktur Sumber Daya Air.
Lebih mencurigakan lagi, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana kegiatan, nomor WhatsApp salah satu wartawan justru diblokir oleh Ketua POKMAS, sekitar dua minggu lalu. Tindakan tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi informasi publik yang seharusnya dapat diakses secara terbuka.
Tokoh masyarakat setempat bersama perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berharap agar pelaksanaan proyek P3KAI benar-benar memberikan manfaat nyata bagi petani, bukan justru menimbulkan persoalan baru.
“Kami hanya ingin proyek ini dikerjakan dengan baik, sesuai anggaran, dan manfaatnya bisa dirasakan oleh petani. Kalau ada yang disembunyikan, berarti ada sesuatu yang tidak beres,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelompok Masyarakat (POKMAS) maupun Pemerintah Desa Kedondong belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Ketua POKMAS Desa Kedondong diharapkan dapat memberikan pertanggungjawaban penuh atas dugaan pelanggaran hukum ini. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga mewajibkan setiap badan publik, termasuk pelaksana kegiatan yang menggunakan dana hibah pemerintah, untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, tim investigasi berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, serta kepada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur dan aparat penegak hukum lainnya, guna dilakukan audit serta pemeriksaan lapangan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan apakah proyek tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, atau justru berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Posting Komentar