Pengadaan Interactive Flat Panel DPRD Kota Tangerang Diduga Bermasalah, BPAN Minta Aparat Hukum Turun Tangan

 

Kota Tangerang, Media Edy Macan — Proses pengadaan alat kantor berupa Interactive Flat Panel di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Tangerang tahun anggaran 2025 diduga sarat kejanggalan dan beraroma pengaturan. Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kota Tangerang menilai proyek tersebut tidak transparan dan perlu segera diaudit oleh aparat penegak hukum.

Ketua BPAN Kota Tangerang, Haji Muhdi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait indikasi pengaturan pemenang dalam mini kompetisi e-purchasing. Dugaan itu mencuat setelah beredar informasi bahwa proses seleksi penyedia sudah “diarahkan” sejak awal oleh pihak panitia.

“Ada informasi kuat bahwa mini kompetisi ini bukan murni persaingan, tetapi sudah diarahkan. Jika benar demikian, ini jelas melanggar prinsip transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan,” tegas Haji Muhdi, Senin (27/10/2025).

Berdasarkan data dalam sistem e-Katalog LKPP, proyek dengan kode RUP 6104413 berjudul Belanja Modal Alat Kantor berupa Interactive Flat Panel tersebut berada di bawah Sekretariat DPRD Kota Tangerang.
Nilai pagu proyek mencapai Rp1.144.000.000 dengan sumber dana dari APBD Kota Tangerang Tahun 2025.

Metode pengadaan menggunakan e-purchasing, dengan jadwal pelaksanaan antara Oktober hingga Desember 2025. Perangkat Interactive Flat Panel itu rencananya akan dipasang di Ruang Rapat Banmus, Banggar, Bapemperda, serta Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Menanggapi dugaan adanya rekayasa dalam proses pemilihan penyedia, Haji Muhdi mendesak Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri potensi penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Kami mendorong aparat hukum membuka proses ini secara terang-benderang. Jangan sampai pengadaan dijadikan ladang bagi pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan publik,” ujarnya.

BPAN menilai praktik semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah dan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah.

Sementara itu, seorang pengamat kebijakan publik di Tangerang menilai kasus seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dalam sistem e-purchasing. Padahal, sistem tersebut seharusnya menjamin transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam setiap proses belanja pemerintah.

“Kalau benar ada pengaturan pemenang di dalam e-purchasing, itu berarti ada celah manipulasi yang sangat serius dan harus segera ditutup,” ujarnya.

BPAN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dugaan kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan tinggal diam. Uang rakyat harus dijaga, dan siapa pun yang bermain di balik pengadaan ini harus bertanggung jawab,” tutup Haji Muhdi.

Redaksi: Ysf
Editor: Mnd 

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News